DPRD Kabupaten Badung Terima Dokumen Jawaban Pemerintah RTRW 2025-2045

BADUNG, MataDewata.com | DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua terkait penyampaian Jawaban Pemerintah (Japem) tentang Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (13/2/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta dan Anggota DPRD Kabupaten Badung.

Baca juga :  Siapkan Pariwisata Bali Berkualitas, Masyarakat Harus Terbebas dari Covid-19

Ketua DPRD Anom Gumanti menyampaikanpenjelasan melalui Japem sangat tegas dan jelas di mana semua yang menjadi saran, pertanyaan dan usulan Dewan melalui Pemandangan Umumnya sudah dijawab secara keseluruhan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang disampaikan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. “Tidak satu pun yang menjadi saran dari Dewan itu yang tidak dijelaskan oleh Pak Bupati,” tegas Anom Gumanti.

Bupati Badung Giri Prasta menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045 merupakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Bupati juga sependapat dengan Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi agar RTRW mengkompilasi dengan informasi geospasial.

Baca juga :  DPRD Badung Umumkan Paslon Adi-Cipta Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih 2025-2030

Lanjut menyampaikan dari aspek perencanaan ruang berpedoman pada peraturan menteri agraria dan tata Ruang/Kepala BPN Nomor: 11 tahun 2021 tentang tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam penyusunan RTRW Kabupaten, Pemerintah Daerah harus melakukan tahapan penyusunan peta dasar dan mendapat rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh pimpinan DPRD melalui Fraksi-Faksi telah memberikan pertimbangan yang konstruktif dalam urusan masalah Perda RTRW Kabupaten Badung.

Baca juga :  Perlancar Pengamanan KTT G20, PLN Serahkan Bantuan Kendaraan Buggy kepada Polda Bali

“Jadi, prinsipnya kami menyetujui dan juga kita sudah berikan tanggapan sesuai dengan pertimbangan pertimbangan, ada yang persoalan yang dipertanyakan dan nanti pun kita tim teknis akan bertemu lagi dengan anggota DPRD untuk menyelaraskan pikiran, saya kira ini adalah demi kepentingan masyarakat Badung itu sendiri,” ujar Bupati Giri Prasta. Db-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button