DPRD Kabupaten Badung Setujui Raperda RTRW 2025-2045

BADUNG, MataDewata.com | DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Gosana II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/2/2025). Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Anom Gumanti menyatakan pihaknya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.
Didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Badung, I Made Sunarta dan Anggota DPRD Kabupaten Badung lanjut menyampaikan sesuai dengan aturan setelah Jawaban Pemerintah itu harus dilakukan Sidang Paripurna. Hal tersebut untuk menyatakan DPRD Badung menyetujui atau tidak semua proses paripurna dalam Rapat Paripurna, yang telah dilakukan sebelumnya.
Pasalnya, hal tersebut merupakan proses dari penjelasan Pemerintah setelah itu tanggapan dari masing-masing Fraksi atau Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi. “Tadi, sudah Jawaban Pemerintah (Japem). Nah, sekarang sudah masuk pada persetujuan dari DPRD tentang penjelasan Bupati Badung mengenai rencana akan diperdakan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Badung ini,” kata Anom Gumanti.
Lebih lanjut, disebutkan lagi, bahwa didalam ini sudah sangat jelas dan tegas menyampaikan sesuai visi dan misi Bupati Badung terbaru, seperti kemacetan, mengenai sampah, air dan lain-lain. “Kalau tidak masuk dalam ini, kita tidak bisa, karena semua itu harus terangkum disini apalagi mengaturnya dari 2025 sampai 2045,” terangnya.
Dalam rapat tersebut, pihaknya dari DPRD Badung sudah menyetujui RTRW Kabupaten Badung 2025-2045 tanpa ada tanggapan, karena DPRD Badung merasa sangatlah penting untuk Badung kedepan. “Artinya ada keseimbangan antara wilayah Badung Utara, wilayah Tengah sampai wilayah Selatan, supaya tidak nanti, misalnya urusan pariwisata numpleknya di wilayah Selatan, tapi minimal sudah bisa dikembangkan di wilayah Tengah dan wilayah Utara,” pungkasnya. Db-MD