Aplikasi E-Harmonisasi,Solusi Efisien dan Optimal dalam Harmonisasi Ranperda dan Raperkada

DENPASAR, MataDewata.com | Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Koordinasi Aplikasi E-Harmonisasi Ranperda dan Raperkada secara Daring. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Wahyu Eka Putra yang turut hadir secara virtual, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Bali, Anggiat Ferdinand serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kanwil Kemenkumham Bali.

Acara dibuka dengan sambutan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam sambutannya, Dhahana menekankan pentingnya penerapan teknologi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akurasi.

Baca juga :  Gratis Hingga Desember 2020, Ini Rute Bus Listrik di Bali

“Melalui aplikasi E-Harmonisasi, kita dapat mempercepat dan menyederhanakan proses harmonisasi Ranperda dan Raperkada, yang pada akhirnya akan menciptakan peraturan daerah yang lebih berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini adalah langkah besar menuju sistem hukum yang lebih baik dan responsif,” ujar Dhahana Putra.

Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Selain itu Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi (P3SI) Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Alexander Palti, juga memberikan sambutan. Alexander mengungkapkan bahwa aplikasi E-Harmonisasi memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan proses harmonisasi peraturan daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :  Menkumham Supratman Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai

“Peran teknologi dalam harmonisasi peraturan ini sangat penting. Aplikasi E-Harmonisasi akan memungkinkan kita untuk mengurangi kesalahan dalam penyusunan peraturan daerah, meningkatkan transparansi serta mempercepat penyelesaian dokumen yang dibutuhkan untuk proses harmonisasi di daerah,” kata Alexander Palti.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai aplikasi E-Harmonisasi yang dapat mempermudah proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) secara efektif dan efisien. Partisipasi aktif dari seluruh peserta diharapkan dapat menghasilkan kontribusi yang positif untuk pengembangan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.

Baca juga :  Sosialisasi Paralegal Justice Award 2025, Meningkatkan Akses Keadilan di Tingkat Desa dan Kelurahan di Bali

Kegiatan ini juga menandakan komitmen Kementerian Hukum dalam terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pemerintahan daerah dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button