Seminar Internasional Red Colony Law Fair VII, Kakanwil Pramella Sampaikan Pentingnya Keadilan melalui Perlindungan HAM

DENPASAR, MataDewata.com | Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menghadiri Kegiatan Seminar Hybrid Internasional Red Colony Law Fair VII, Bertempat di Auditorium Widya Sabha Uttama Universitas Warmadewa, Selasa (12/11/2024).

Seminar yang bertemakan “Optimizing Justice Through the Protection of Human Rights in an Inclusive Democratic System” ini dihadiri oleh Civitas Akademika Universitas Warmadewa, Nrasumber Kegiatan, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran, dan para peserta kegiatan seminar.

Rektor Universitas Warmadewa, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Dr. Agus Darmayoga Pratama selaku Direktur Bidang Kerja Sama, Humas dan Kemahasiswaan Universitas Warmadewa menyampaikan sambutan selamat datang kepada para narasumber dan seluruh peserta seminar, di mana disampaikan bahwa perkembangan teknologi dan dinamika sosial budaya yang semakin kompleks menuntut kita untuk terus beradaptasi dan mengevaluasi kembali sistem hukum dan keadilan yang kita miliki.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Paparkan Capaian Gemilang Perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali
Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

“Seminar ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi kita semua untuk bertukar pikiran, berbagi pengetahuan, dan merumuskan solusi bersama dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih optimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” ucap Agus Darmayoga.

Kakanwil Pramella selaku Keynote Speaker, dalam paparannya menyampaikan materi terkait pentingnya optimalisasi keadilan melalui perlindungan Hak Asasi Manusia dalam sistem demokrasi inklusif, dimana disampaikan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimilikimanusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapatdiganggu gugat serta telah dijamin oleh Negara.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Tanam 100 Lebih Pohon Perindang di Jalan A. Yani Utara

“Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,” terang Pramella.

Kakanwil Pramella juga menerangkan terkait tujuan HAM yakni HAM mengembangkan saling menghargai antar manusia dan mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin hak asasi orang lain.

Seminar Hybrid Internasional Red Colony Law Fair VII juga menghadirkan beberapa narasumber lain yang merupakan unsur akademisi lintas negara, antara lain Dr. I Made Pria Dharsana selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Assoe. Prof. Dr. Hartini Saripan selaku Dekan Fakultas Hukum, Teknologi (UITM) Universitas Malaysia, Isatow Jallow, Ph.D. selaku Peneliti Universitas Washington, dan Dr. Leonito Ribeiro selaku Dekan Fakultas Hukum Da Paz Timor Leste University.

Baca juga :  Jadi Pemersatu, Kemenkumham Bali Gelar Upacara Kesaktian Pancasila Penuh Khidmat

Dengan diselenggarakannya kegiatan Seminar Hybrid Internasional ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog yang inklusif, berbagi pengetahuan dan merumuskan solusi bersama dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih optimal dalam penegakan hak asasi manusia bagi seluruh lapisan masyarakat. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button