Dipulangkan Rudenim Denpasar, Kasus Pria Prancis Dugaan Gangguan Kejiwaan dan Wanita Rusia Terlantar

BADUNG, MataDewata.com | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melaksanakan 2 kali pendeportasian dalam sehari yakni seorang pria warga Negara Prancis berinisial GHAL (34 tahun), yang diduga alami gangguan kejiwaan dan menyebabkan gangguan ketertiban. Diikuti dengan seorang wanita warga Negara Rusia berinisial NI (41 tahun) yang ditemukan terlantar oleh Dinas Sosial Kabupaten Gianyar.

Pihak Imigrasi Indonesia melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar telah melaksanakan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap GHAL, seorang pria warga negara Prancis, berupa pendeportasian dari hasil pemeriksaan terkait gangguan ketertiban.

GHAL, pria kelahiran Clichy tahun 1989, adalah pemegang paspor Prancis yang memasuki wilayah Indonesia terakhir kali pada 15 November 2023 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan izin tinggal terbatas investor selama dua tahun, yang terdaftar dan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 1 Desember 2023 dan berlaku hingga 29 November 2025.

Sebagai informasi tambahan, GHAL datang ke Bali dengan maksud untuk bekerja sebagai investor di perusahaan bernama PT. AFI. Namun anehnya, yang bersangkutan justru menyatakan tidak mengetahui tentang keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut. Selain itu, ia juga diketahui merupakan seorang penulis dan pemain poker profesional.

Yang bersangkutan pertama kali datang ke Bali pada tahun 2021, dan saat itu dirinya memiliki seorang istri yang merupakan warga negara Indonesia. Namun, pada tahun 2023, perkawinan tersebut telah berakhir. GHAL kembali ke Indonesia pada tahun 2023 dengan visa investor.

Baca juga :  Kemenkumham Bali Berikan Remisi Khusus Waisak Warga Binaan Rutan Gianyar

Dalam keterangannya kepada petugas, GHAL mengaku tidak memiliki tempat tinggal dan menghabiskan waktu dengan menikmati Bali serta bermain poker online. Ia juga mengandalkan uang tabungan untuk memenuhi kebutuhan seharihari. Baru-baru ini, ia dibawa ke Rumah Sakit RSUP Prof. Dr. I.G.N.G oleh pihak kepolisian untuk perawatan setelah mengalami mabuk di Pantai Kuta dan dinilai dirinya memiliki gangguan kejiwaan.

Merasa tak terima, GHAL mengklaim dirinya tidak memiliki gangguan kejiwaan dan tidak ada alasan yang jelas atas pengobatan yang diterimanya. Perlu dicatat bahwa saat diterima oleh Imigrasi Denpasar, yang bersangkutan tidak memiliki tiket untuk kembali ke negaranya, yang mengakibatkan proses pendeportasian menjadi lebih rumit.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Imigrasi Denpasar, Tindakan administratif keimigrasian diberikan kepada GHAL berupa pendeportasian. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan, GHAL dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 23 hari.

Atas fakta-fakta yang ditemukan, GHAL terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan maksud dan tujuan dari pemberian izin tinggal, sehingga melanggar pasal 75 ayat (1) UU No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan”.

Baca juga :  Mengganggu Ketertiban Umum, Pedagang Tumpah di Kawasan Pasar Sanglah Ditertibkan

Dalam kasus lainnya, NI, seorang wanita warga negara Rusia, dilakukan pemeriksaan terkait kegiatan di Indonesia oleh Imigrasi Denpasar. NI, wanita asal negeri beruang merah ini mengaku datang ke Bali dengan maksud untuk berlibur. Ia sebelumnya mengunjungi Bali pada Januari 2019 untuk merayakan tahun baru selama sekitar tujuh hari dan kembali ke Bali sebanyak tiga kali pada tahun 2024. Selain itu, NI mengklaim telah tinggal di Bali sejak tahun 2012 dengan tujuan untuk misi sosial dan membantu banyak orang.

Saat ini, NI menggunakan izin tinggal kunjungan Visa On Arrival (VOA) yang akan berakhir pada 29 Juli 2024 dan mengaku tinggal sendiri di sebuah Guest House, di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Aktivitasnya selama di Bali meliputi berlibur, mengunjungi beberapa tempat wisata, dan bertemu dengan teman-temannya.

Baru-baru ini, NI dibawa oleh pihak Dinas Sosial ke Rumah Sakit Jiwa Bangli. NI mengklaim bahwa temannya telah menjebaknya untuk damasukkan ke Rumah Sakit Jiwa setelah niatnya untuk melaporkan seorang warga negara Ukraina bernama K yang bekerja secara ilegal di G Guest House, Tampaksiring, Gianyar. Usai mendapat perawatan selama beberapa waktu, NI diserahkan ke Imigrasi Denpasar.

Baca juga :  RUU Hukum Acara Perdata Masuk Prolegnas Prioritas

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Imigrasi Denpasar, Tindakan administratif keimigrasian diberikan kepada NI berupa pendeportasian. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan, NI dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 22 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 50 hari.

Pihak Imigrasi Indonesia menegaskan bahwa setiap warga negara asing harus mematuhi peraturan imigrasi dan memastikan izin tinggal serta aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.”

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan, “Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Kami berharap Tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku.”

GHAL dan NI dideportasi pada 11 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan masing masing tujuan akhir Paris Charles de Gaulle, Prancis, dan Moscow, Rusia dan keduanya diusulkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button