Tata Cara Penyampaian Pengaduan Nasabah Bank BPD Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No: 18/POJK.07/2018, Bank BPD Bali telah menyediakan tata cara penyampaian pengaduan apabila nasabah mengalami kendala/permasalahan saat bertransaksi.

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan berbagai pilihan media, baik lisan maupun tertulis yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam penyampaian pengaduan. Pengaduan lisan bisa dilakukan dengan menghubungi BPD Bali Call (Call Center Resmi Bank BPD Bali) 1500 844. Atau menghubungi Customer Service Kantor Bank BPD Bali.

Baca juga :  Kanwil DJP Bali Capai Realisasi Penerimaan Sebesar Rp6,109 Triliun di Semester I
Ik-MD-Pb-BPD Bali/15/2023/fm

Tertulis dengan cara mendatangi Kantor Bank BPD Bali terdekat; Melalui Email Bank BPD Bali; bpdbalicare@bpdbali.co.id; Melalui Website Bank BPD Bali (www.bpdbali.co.id); Bersurat resmi ke Bank BPD Bali; PT Bank Pembangunan Daerah Bali, Jl. Raya Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar, 80235; Melalui Media Sosial Bank BPD Bali; Facebook ( PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI); Instagram (@bankbpdbali); serta bisa melalui melalui Live Webchat.

Baca juga :  PT Pegadaian Gelar Gathering Nasional dan Agen Pegadaian Awards 2023 di Bali

Alur Penyelesaian Pengaduan Nasabah Bank BPD Bali
1. Nasabah menyampaikan pengaduan melalui media yang disediakan Bank BPD Bali.
2. Petugas Bank melakukan verifikasi kesesuaian data nasabah.
3. Petugas Bank menerima dan mencatat pengaduan nasabah pada logbook Bank.
4. Nasabah melengkapi/mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan oleh Bank.
5. Petugas Bank menyampaikan konfirmasi penerimaan pengaduan kepada nasabah.
6. Nasabah menerima nomor registrasi pengaduan.
7. Petugas Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai jangka waktu penyelesaian yang telah ditetapkan Bank.8. Petugas Bank mengisi formulir pengaduan sesuai hasil penyelesaian pengaduan beserta alasannya.

Baca juga :  Transaksi Menggunakan QRIS Bank BPD Bali Semakin Meningkat di Masyarakat
Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

9. Jika nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai.
10. Jika nasabah keberatan dan tidak dicapai kesepakatan, maka nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada pelaksana fungsi mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Tc-MD
Sumber: https://www.bpdbali.co.id/page/read/52

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button