Rapat Paripurna ke-32 DPRD Bali Bahas Jawaban Gubernur
Terhadap Pandangan Umum Fraksi Soal Raperda Bale Kerta Adhyaksa

DENPASAR, MataDewata.com | DPRD Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-32 di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Seklasa (12/8/2025). Rapat paripurna ini mengagendakan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Bale Kerta Adhyaksa. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi tiga wakilnya yakni Wayan Disel Astawa, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan I Komang Nova Sewi Putra.
Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra-PSI, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor: 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Pemerintahan Desa Adat memiliki kelembagaan terdiri atas Prajuru Desa, Sabha Desa, Kerta Desa, dan Banjar Adat. “Bale Kerta Adhyaksa berada dalam wewidangan desa adat, namun tidak merupakan bagian kelembagaan dari desa adat,” tegasnya.
Menurutnya, Bale Kerta Adhyaksa tidak menangani perkara adat yang menjadi kewenangan Kerta Desa. Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga fungsional yang mengemban fungsi koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, dan penyelesaian perkara hukum umum yang terjadi dalam wewidangan desa adat dalam rangka penguatan dan pemberdayaan Kerta Desa Adat. Penyelesaian perkara hukum umum, ungkap Gubernur, dilaksanakan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, kekeluargaan, kebersamaan, musyawarah, dan kesetaraan.
Gubernur juga menyatakan sepakat dengan pendapat bahwa Bale Kerta Adhyaksa diisi dengan sumber daya manusia (SDM) yang profesional, yakni memiliki kecakapan/kompeten, kejujuran/integritas, dan kemerdekaan/independen yang akan ditambahkan dalam Pasal 9.
Gubernur juga menjelaskan bahwa kata Adhyaksa dalam bahasa Sansekerta berarti “pengawas” atau “hakim tertinggi”. Adhyaksa dalam hal ini tidak hanya identik dengan Kejaksaan tetapi sebagai representasi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kebijaksanaan. Penggunaan kata Adhyaksa dalam nama Bale Kerta Adhyaksa, mengandung makna bahwa dalam menangani perkara hukum umum yang terjadi dalam wewidangan desa adat, Bale Kerta Adhyaksa memadukan penerapan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat (living law) dengan hukum positif.
Dengan materi pengaturan dalam raperda, dengan jelas dapat disampaikan bahwa Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga yang netral, tidak merupakan reinkarnasi dari Raad van Kerta, sepakat memilih sebutan perkara (bukan konflik), sepakat tidak ada konflik norma, sepakat mengenai rumusan Kejaksaan mengacu pada Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Raperda ini ditetapkan tahun ini, terkait pemberlakuan, sepakat menyesuaikan dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu tanggal 2 Januari 2026,” ujarnya.
Sementara untuk Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golongan Karya, dan Fraksi Demokrat-Nasdem, Gubernur Koster menyatakan sependapat untuk melakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan penguatan koordinasi untuk mencegah tumpang-tindih kewenangan maupun konflik yurisdiksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur juga menyatakan sependapat dengan saran untuk membangun mekanisme dokumentasi dan pelaporan yang tertib dan berbasis digital untuk menciptakan akuntabilitas dan menjadi referensi penyelesaian perkara serupa di masa mendatang. Hd-MD



