Relaksasi Pajak dan Bebas Balik Nama Kendaraan Bekas Dibuka hingga Agustus 2023

DENPASAR, MataDewata.com | Data tunggakan pajak kendaraan bermotor periode Januari sampai dengan Mei 2023 sebanyak 126 Ribu unit lebih (R2 sebesar 87%, R4 sebesar 13%). Mempertimbangkan hal tersebut Pembina Samsat Provinsi Bali bersama Gubernur Bali kembali melaksanakan Program Relaksasi Pajak Tahun 2023.

Sekda Dewa Indra, selaku Ketua Pembina Samsat menyampaikan Bali saat ini masih mengalami perbaikan ekonomi yang membuat pendapatan masyarakat belum stabil. Mendorong Gubernur Bali Wayan Koster melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Bali kembali membuat kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB II atau kendaraan bekas).

Baca juga :  Gubernur Bali Bersama Ketua OJK Bentuk Tim Akselerasi Pemulihan Ekonomi Bali

Sekda Dewa Indra menegaskan, dasar diberlakukannya relaksasi pajak daerah tersebut yakni Peraturan Gubernur Bali No: 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.

“Pemutihan Denda Pajak Kendaraan berdasarkan hasil rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional 2023 untuk memberikan relaksasi pembebasan BBNKB II, yang berlaku dari 12 Juni 2023 sampai 31 Agustus 2023,” tegasnya saat sosialisasi relaksasi pajak di Kantor Bapenda Provisni Bali, Senin (12/6/2023).

Baca juga :  Fashion Show Ormas dan Kesbangpol Tutup Pameran IKM Bali Bangkit Tahap III Tahun 2023

Ditambahkan Dewa Indra, Rencana Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Ranmor sudah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 74 ayat (2) UU No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Saya berharap kepada masyarakat Bali bisa memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak dan relaksasi pembebasan BBNKB II, sebelum masa berakhir pada 31 Agustus 2023 nanti,” seru Sekda Dewa Indra.

Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Ditambahkan Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha bahwa kebijakan Gubernur Wayan Koster melalui Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas selain untuk mengoptimalkan pendapatan pajak juga untuk perbaikan database kendaraan bermotor sekaligus memfasilitasi rencana pemberlakuan penghapusan Regident Ramnor bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Ajak Krama Bali Rayakan Tumpek Krulut Secara Niskala-Sakala Sebagai Rahina Tresna Asih

“Kepada masyarakat wajib pajak diharapkan memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, jangan sampai kendaraan anda dihapus dari daftar regident. Segera registrasi ulang dan bayar pajak kendaraan anda melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali. Jh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button