Kantor Imigrasi Denpasar Buka Kuota Walk-In Melalui Aplikasi WhatsApp

Antisipasi Gangguan Kesisteman Aplikasi Mobile Paspor

DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Imigrasi Denpasar melakukan antisipasi selama terjadinya kenaikan permintaan permohonan paspor dan penanganan permasalahan karena gangguan kesisteman pada Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Seperti diketahui, Aplikasi M-Paspor untuk sementara telah dilakukan perbaikan terhitung Jumat (8/4/2022).

Menyusul kendala teknis yang terjadi pada dua pekan terakhir. M-Paspor dirilis pada 26 Januari 2022 lalu dan menjadi prosedur pra pengurusan paspor pada 126 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Baca juga :  113 Warga Binaan Rutan Kelas 2B Negara Peroleh Remisi Kemerdekaan

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi selaku menghimbau kepada masyarakat yang berniat mengajukan permohonan paspor dan kesulitan mengakses M-Paspor dipersilakan melakukan pendaftaran diri terlebih dahulu melalui WhatsApp untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Ditegaskannya, petugas akan membantu memberikan jawaban kepada pemohon sebagai bukti yang akan ditunjukkan kepada petugas saat datang ke Kantor Imigrasi Denpasar. Mereka akan dibantu pelayanannya dengan antrean secara walk-in dengan kuota sebanyak 50 pemohon perhari.

Baca juga :  Kadivyankumham Bali Tingkatkan Kualitas Produk Hukum Daerah di Jembrana

“Bagi Masyarakat yang baru akan melakukan pengurusan paspor, kami persilakan datang langsung ke Kantor Imigrasi Denpasar dengan mendaftarkan diri sehari sebelumnya melalui WhatsApp Kantor Imigrasi Denpasar di nomor 082138738773. Petugas Imigrasi Denpasar siap membantu pengurusan paspor Anda,” tutur Tedy Riyandi, Selasa (12/4/2022).

Untuk informasi lebih lanjut terkait teknis pendaftaran secara walk-in, pemohon dapat mengakses media sosial Kantor Imigrasi Denpasar baik melalui Instagram, Facebook maupun Twitter. Tedy Riyandi pada kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran dari masyarakat untuk perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan paspor ke depannya. Dn-MD

Baca juga :  Eksepsi Tergugat Kasus Pura Dalem Balangan Diterima, Laporan Pemalsuan Silsilah Bergulir di Polda Bali

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button