DJKI Melindungi, 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri
JAKARTA, MataDewata.com | Mendukung upaya mempromosikan produk unggulan daerah serta melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menetapkan tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri.
Menegaskan semangat “Indonesia Berkarya & Melindung” Tahun Hak Cipta dan Desain Industri di tahun 2025 ini mengangkat tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”.
Penetapan Tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dalam negeri. Kh-MD