Program Inovatif, Bank BPD Bali Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Fasilitas Kredit Via Non Card (E-Channel)

DENPASAR, MataDewata.com | Kerja sama antara Bank BPD Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali yang sudah terjalin dengan baik selalu mampu menciptakan program inovatif serta berkontribusi aktif bagi perkembangan perekonomian di Pulau Dewata. Kali ini ditandai dengan peluncuran Kartu Kredit Indonesia (KKI) Pemerintah Daerah atau kerap juga disebut Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center), Jumat (2/6/2023). Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudarma mengatakan, KKI oleh Bank BPD Bali merupakan fasilitas kredit yang disediakan oleh Bank BPD Bali melalui kanal non kartu/kanal elektronik (E-Channel).
Diluncurkan Gubernur Bali, Wayan Koster dan disaksikan langsung Menteri PAN-RB RI, Abdullah Azwar Anas, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo serta disaksikan jajaran Direksi dan Komisaris Bank BPD Bali.
Sebelum program inovatif ini diresmikan, telah diawali penandatanganan komitmen antara Bank BPD Bali (Direktur Utama, I Nyoman Sudharma) dengan Pemerintah Provinsi Bali (Sekretaris Daerah, Dewa Made Indra) y serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Bali di Jaya Sabha, Denpasar pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.

Diketahui Bank BPD Bali telah memperoleh ijin penerbitan KKPD melalui kanal pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada Mobile Banking (MB) Bank BPD Bali berdasarkan persetujuan dari OJK serta persetujuan Bank Indonesia. Mendukung Instruksi Presiden No: 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
“Harapannya, berdampak pada peningkatan pendapatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa. Setelah implementasi melalui Kanal QRIS dalam upaya mendukung Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” Nyoman Sudharma.
Kembali ditegaskan, fasilitas KKPD merupakan fasilitas kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai (cashless) dalam transaksi keuangan daerah.

Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sehingga mengurangi terjadinya fraud dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang berdampak pada peningkatan pendapatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada daerah masing-masing melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa.
Selain berlaku di seluruh Indonesia, KKPD Bank BPD Bali juga dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah karena transaksinya tercatat secara elektronik di Bank BPD Bali sehingga pengguna KKPD dapat melakukan verifikasi dan pemantauan secara real time melalui Internet Banking Bisnis Bank BPD Bali.
Dengan fasilitas KKPD Bank BPD Bali, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak perlu menyediakan uang kas tunai untuk transaksi belanja pengadaan barang/jasa maupun perjalanan dinas dan dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran non tunai melalui QRIS, dimana hal ini sekaligus selaras dengan penerapan cashless society yang dicanangkan oleh BI dan Pemerintah.

Dari segi keamanan, fasilitas KKPD Bank BPD Bali dan kanal pembayarannya memiliki fitur keamanan transaksi ketat dan dibebaskan dari biaya bunga, biaya provinsi dan administrasi. Dengan komitmennya sebagai Bank pendukung UMKM, penggunaan fasilitas KKPD Bank BPD Bali turut mendukung penguatan modal bagi UMKM lokal yang menjadi merchant Pemerintah Daerah dengan mendapatkan pembayaran atas pembelian barang dan jasa tanpa penundaan pembayaran.
Adanya dukungan Fasilitas KKPD Bank BPD Bali ini, diharapkan dapat menjadi bukti nyata wujud peranan Bank BPD Bali sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk memperkuat ekosistem digital melalui pemberdayaan dan pengembangan UMKM serta perekonomian daerah.

Selama ini, Bank BPD Bali telah menfasilitasi Transaksi Non Tunai untuk memberikan layanan kepada Pemerintah Daerah. Sejak Tahun 2013 sudah diimplementasikan pengelolaan pengeluaran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam bentuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online sehingga transaksi menjadi lebih mudah, cepat, tepat waktu dan memudahkan pemantauan oleh Bendahara pada SKPD.
Tahun 2017 Bank BPD Bali menfasilitasi transaksi non tunai pada seluruh SKPD melalui Channel Internet Banking Bisnis/Korporasi sehingga seluruh transaksi UP melalui rekening bendahara dilakukan secara non tunai. Bank BPD Bali selalu berinovasi dengan memanfaatkan teknologi yang ada untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada Pemerintah Daerah seperti penerimaan pembayaran Pajak secara Online Real Time yang sudah terkoneksi dengan sistem yang ada di Pemerintah Daerah secara host to host, pembayaran E-Retribusi dan lainnya. PA-MD