Gubernur Wayan Koster Sambut Baik Penyusunan RUU Statistik sebagai Landasan Hukum yang Kuat dalam Penyediaan Data

DENPASAR, MataDewata.com | Kegiatan Statistik selama ini diatur dalam Undang-Undang No: 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang keberadaannya sudah selama 26 tahun, sehingga saat ini sebagian besar normanya dianggap tidak lagi bisa menjawab semua kebutuhan hukum terhadap kegiatan berhubungan dengan statistik yang semakin kompleks. Memperhatikan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap Undang-Undang Statistik sehingga bisa menjawab kebutuhan hukum terkait statistik nasional maupun dinamika statistik dunia internasional.

Ik-MD-Bank BPD Bali-QCB//1/2023/fm

Hal itu disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat menerima Kunjungan Kerja rombongan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Statistik yang dipimpin Taufik Basari di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin, Soma Umanis, Balatanggal (10/4/2023).

“Terimakasih telah memilih Bali sebagai tempat kunjungan kerja dalam mencari masukan terkait penyusunan undang-undang tentang statistik. Rupanya undang-undang yang lama sudah berlangsung selama 26 tahun, jadi memang mungkin sudah banyak harus mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan yang ada saat ini agar menjadi lebih akomodatif dan representasi,” ungkap Gubernur Wayan Koster.

Baca juga :  Sekda Dewa Indra Harap Sosialisasi “Tourist Levy” Bisa Menyempurnakan Penerapan Pungutan Wisatawan di Bali

Untuk itu, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini sangat mendukung upaya Badan Legislasi DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-undang Statistik yang baru. “Mungkin akan mengganti, tidak hanya sekedar perubahan dari keseluruhan ketentuan yang ada. Sehingga kita memiliki landasan hukum yang kuat dalam menyiapkan data statistik yang sangat dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan,” terangnya.

BPD-Contact -Center
Ik-MD-CC-BPD-Bali//7/2023/fm

Kebutuhan penggantian Undang-Undang juga didasari karena adanya kebutuhan otonomi daerah, perlunya integrasi penyelenggaraan Statistik Daerah dengan Sistem Statistik Nasional, baik statistik dasar, statistik sektoral maupun statistik khusus serta belum diatur mengenai penggunaan big data sebagai salah satu sumber data baru.

“Statistik itu sangat Kita butuhkan untuk akurasi perencanaan. Sering sekali Kita mengabaikan statistik, jadi asal Kita membuat kebijakan dalam program tanpa dukungan data yang kuat. Jadi harus dijadikan suatu budaya pada penyelenggara pemerintahan agar terbiasa bekerja statistik. Itulah sebabnya, Saya sangat mendukung inisiatif DPR RI dalam menyusun Rancangan Undang-undang Statistik,” tegasnya.

Baca juga :  Sekda Adi Arnawa: Pariwisata Badung Berbasis Sustainable Tourism dan Berlandaskan Spirit Budaya

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Satu Data Indonesia sesuai dengan Perpres No: 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali No: 53 Tahun 2021 Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Bali yang mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh perangkat daerah dan instansi lainnya dalam mewujudkan satu data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ik-MD-KUR-BPD-Bali//2/2022/fm

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses data dan informasi dapat mengunjungi Portal Bali Satu Data baik melalui website https://balisatudata.baliprov.go.id/ maupun melalui aplikasi Bali Satu Data yang berbasis Android dan iOS.

Sementara itu, Taufik Basari selaku pimpinan rombongan Kunjungan Kerja Badan Legislasi RUU Statistik dalam laporannya menyampaikan kehadirannya di Bali untuk mendengarkan masukan terkait revisi undang-undang statistik.

Baca juga :  Menghina Gubernur Koster, Dua Pemilik Akun Medsos Dilaporkan Ke Polda Bali

“Sudah cukup lama keberadaannya. Tentu kondisi yang saat ini ada, terdapat banyak perbedaan yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini baik perkembangan ketatanegaraan, perkembangan otonomi daerah, perkembangan informasi teknologi dan digitalisasi. Sehingga Kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan dan penyempurnaan,” jelasnya.

Ik-MD-ITB STIKOM Bali//2/2023/fm

Ditambahkan Taufik Basari, tentu kita sama-sama memiliki semangat bahwa pembangunan di Indonesia harus dijalankan secara berkelanjutan, inklusif dan tepat sasaran. Tentunya untuk dapat melakukan pencapaian pembangunan tersebut, diperlukan tahapan-tahapan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukan secara terukur. Kita harus memiliki pijakan yang tepat berupa data statistik.

“Jangan sampai dalam pelaksanaan pembangunan, ketika membuat program dan kebijakan menggunakan dasar yang tidak jelas. Kita hanya pakai feeling, mengira-ngira, bahkan tidak ada rujukannya. Memang kita harus biasakan, ketika membuat program kebijakan, melaksanakan pembangunan, perencanaan termasuk evaluasinya harus berdasarkan data yang valid dan kuat,” tutupnya. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button