Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung Terkait Peraturan Daerah RTRW 2025-2045

BADUNG, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Badung menerima pandangan umum dari masing-masing Fraksi DPRD terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2025. Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta usai Rapat Paripurna ke-2 (kedua) masa sidang ke-2 (kedua) DPRD Kabupaten Badung. Sidang Paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Geosana Sekretariat DPRD Kabupaten Badung dengan agenda penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi, Selasa (11/2/2025).
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa Perda tentang RTRW yang disusun saat ini bertujuan untuk mengantikan Perda Tahun 2013-2033 karena dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. “Penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung bertalian dengan Perda tentang tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung. Bahwa Perda RTRW Kabupaten Badung itu Tahun 2013-2033 karena itu tidak relevan lagi,” tegas Nyoman Giri Prasta.
Bupati Giri Prasta mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Badung atas Pandangan Umum yang telah disampaikan. Pihaknya menyambut baik masukan-masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi. “Kami menyampaikan terimakasih kepada Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra dan Fraksi partai Golkar. Sudah barang tentu masukan yang konstruktif dan masuk dalam tatanan bagaimana membangun Badung ini, kami terima dengan bagus,” ujarnya.
Selanjutnya, pandangan umum tersebut akan dijadikan sebagai referensi dalam pengambilan keputusan-keputusan berikutnya khususnya di pemerintah Kabupaten Badung. “Dan nanti pemandangan umum dari fraksi-fraksi ini akan kami jadikan referensi untuk mengambil keputusan di Kabupaten Badung,” tutupnya. On-MD