Gubernur Wayan Koster Mohon Dukungan Agar RUU Provinsi Bali Segera Disahkan
Penguatan Sumberdaya dan Kearifan Lokal Bali
DENPASAR, MataDewata.com | Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali disusun bertujuan untuk penguatan sumber daya dan kearifan lokal Bali kedepannya. Selain itu, RUU ini mengatur tentang manajemen satu kesatuan wilayah Bali, satu pulau dan satu tata kelola.
Dimana, UU ini bakal memberi kewenangan yang lebih besar kepada Gubernur Bali untuk mengelola wilayahnya. Dalam prosesnya, RUU tersebut diajukan pertama kali ke Pemerintah Pusat pada tahun 2019. Sempat tertunda pembahasannya akibat pandemi covid-19 pada tahun 2020 lalu, kemudian dilanjutkan lagi pembahasannya pada tahun 2023 ini.
Untuk itu, Gubernur Wayan Koster didampingi Wagub Tjokorda Oka Sukawati, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu, Saniscara Pon Pahang (11/2/2023) pimpin pertemuan sekaligus menyampaikan progres terkini Rancangan RUU Provinsi Bali.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Wayan Koster mengatakan bahwa setelah dibahas oleh Komisi II DPR RI kemudian di Paripurnakan sebagai usulan inisiatif DPR RI total terdapat 16 Bab dan 48 Pasal dalam RUU Provinsi Bali. Jumlah tersebut meningkat dari pengajuan awal Pemerintah ke Komisi II yaitu semula 12 Bab dan 39 Pasal serta hasil pembahasan Badan Legislasi yaitu 15 Bab dan 46 pasal.
“Ada penambahan bab dan substansi baru dari Komisi II. Tapi mohon maaf saya tidak bisa membuka pasal per pasal karena itu kewenangan DPR. Tapi saya sudah baca pasal per pasal dan sangat bagus untuk Bali kedepannya,” ungkapnya seraya memohon doa dan dukungan dari masyarakat Bali agar RUU Provinsi Bali bisa segera ditetapkan menjadi Undang-undang.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPR RI Dapil Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Forkopimda Provinsi Bali, Walikota/Bupati se-Bali, Ketua DPRD se-Bali serta undangan lainnya. Pada kesempatan tersebut Gubernur Wayan Koster kembali menyampaikan bahwa RUU telah mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bali serta berbagai elemen masyarakat Bali lainnya. Hp-MD