Bank BPD Bali Sabet Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024

DRNPASAR, MataDewata.com | Sepak terjang Bank BPD Bali dalam membangun perekonomian daerah tidaklah main main. Hal tersebut dibuktikan dengan transparansinya keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan Undang-undang No: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang sejatinya untuk peningkatkan layanan dalam keterbukaan publik di Bank BPD Bali.

Bahkan Bank BPD Bali dalam menjaga kualitas informasi sendiri juga sangat responsif dalam menanggapi berupa keluhan maupun masukan, yang diberikan oleh masyarakat dan langsung direspon cepat, tanpa perlu menunda-nunda. Atas dasar hal tersebutlah Komisi Informasi Provinsi Bali, mengapresiasi Bank BPD Bali dengan memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, pada Selasa (10/12/2024). Kepala Divisi Sekretaris Bank BPD Bali, Ida Bagus Gede Ary Wijaya Guntur mewakili Direktur Utama menerima secara langsung Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

 

Ik-MD-Bank BPD Bali/12-1/2024/fm

Dalam hal tersebut Ary Wijaya Guntur mengatakan, keterkaitan Bank BPD Bali dalam memberikan informasi publik sudah mengacu berdasarkan aturan undang-undang di dalam penerapannya dalam memberikan kebijakan layanan informasi publik. “Sejatinya informasi publik ini juga termasuk bagian dari peningkatan pelayanan kita, dan kita juga memiliki unit bidang yang melayani tersebut,” ungkapnya.

Baca juga :  Kesanga Festival II Sukses, Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Semangat Generasi Muda

Ditambahkan Ary Wijaya Guntur, raihan penghargaan ini tidak lepas dari peran seluruh staf di Bank BPD Bali. Pasalnya, dalam membangun komunikasi dengan semua perangkat yang ada dengan dibarengi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat dan canggih, diperlukan koordinasi dari semua pihak, demi memberikan informasi publik ke masyarakat luas.

Pada dasarnya kegiatan Penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi pada Badan Publik se-Bali Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan. “Dengan kita mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, merupakan bentuk kerjasama team work kompak, semoga ke depan kekompakan kinerja di Bank BPD Bali tetap dijaga,” ucapnya.

 

Ik-MD-Bank BPD Bali/12-2/2024/fm

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Agus Wirajaya pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, menjelaskan, dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah dalam rangka memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik.

Baca juga :  Terbaik Nasional, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Laksanakan Reformasi Birokrasi

Komisi Informasi Provinsi Bali mengundang badan publik untuk berpartisipasi berjumlah 161 badan publik, yang terdiri dari 8 kategori badan publik yaitu; PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD Pemerintah Provinsi, OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, BUMD/Perusda, Rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Serta kategori Khusus Praja Anindita Mahottama, pemerintah yang terbuka dan melayani.

Namun, yang masuk dalam kategori informatif 45 badan publik. Sejumlah 45 pimpinan Badan Publik menerima langsung Plakat Informatif serta 3 (tiga) Pemerintah Kabupaten/Kota implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Terbaik menerima Sertifikat “Praja Anindita Mahottama” sebagai Pemerintahan yang utama dan terbuka dalam pelayanan keterbukaan informasi publik dari Bapak Sekda Provinsi Bali.

Ada pun dari 45 yang mendapat penghargaan di Pemprov Bali hanya yang meraih predikat informatif empat badan publik, yakni Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Ik-MD-Bank BPD Bali/12-3/2024/fm

”Terdapat 45 badan publik (27,95 persen) memperoleh kualifikasi Informatif, 38 badan publik (23,60 persen ) memperoleh kualifikasi Menuju Informatif, sehingga terdapat 83 badan publik (51,55 persen) yang telah berada pada kualifikasi Informatif dan kualifikasi Menuju Informatif.

Baca juga :  Bali Kebagian Rejeki, International Mangrove Research Centre akan Didirikan di Tahura Bali

Sedangkan 36 badan publik dengan kualifikasi Cukup Informatif (22,36 persen), serta terdapat 42 badan publik (26,09 persen) yang masih berkualifikasi Kurang Informatif dan kualifikasi Tidak Informatif. Lebih lanjut Agus menerangkan, masih adanya badan publik pada kualifikasi tidak informatif dan kurang informatif, Komisi Informasi Provinsi Bali akan terus berupaya mendorong untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik hingga berada pada kualifikasi Informatif.

Dengan capaian ini Komisi Informasi Provinsi Bali tidak berpuas diri, terus mengajak badan publik menjadikan keterbukaan informasi sebagai suatu budaya. “Kami harus terus menekankan kepada semua badan publik untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai suatu budaya kita bersama, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Dan juga kami sadari bahwa Komisi Informasi Provinsi Bali, harus lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik, yang mana juga harus didukung juga oleh komitmen dari pemerintah,” tegasnya. Hb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button