Kakanwil Kemenkumham Bali Larang ASN Terlibat Judi Online

Ancam dengan Sanksi Tegas

DENPASAR, MataDewata.com | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu, memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya terkait bahaya dan dampak negatif judi online. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No: 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Pramella menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online.

Baca juga :  Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Bali, Sinergi Pemerintah, Akademisi dan Masyarakat Diperkuat

“Judi online tidak hanya merusak finansial, tetapi juga dapat memicu masalah psikologis seperti depresi dan putus asa,” tegas Pramella, Selasa (10/9/2024). Pramella juga meminta para pimpinan unit kerja untuk lebih proaktif dalam mengawasi bawahannya dan memberikan tindakan tegas bagi ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Ini merupakan upaya untuk mendukung program Kominfo yang berkolaborasi dengan OJK dan PPATK untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi elektronik yang mencurigakan di kalangan ASN,” ujar Pramella. Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang terlibat judi online akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Kh-MD

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Sebut Ada 3.935 WBP Ditetapkan KPU Bali sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button