Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi 1 WN Polandia dan 2 WN Amerika Serikat

BADUNG, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. Dalam dua hari terakhir, tiga Warga Negara Asing (WNA) di Bali telah dideportasi. WNA tersebut adalah FB (40 tahun), seorang pria WN Polandia serta dua wanita WN Amerika Serikat, MTT (29 tahun) dan JLD (76 tahun) yang terlibat dalam kasus overstay.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan bahwa FB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Maret 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 25 April 2023. Ia datang seorang diri untuk tujuan wisata, mengunjungi berbagai air terjun dan mendaki gunung.

Namun, ia berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya selama lebih dari 1 tahun. FB berdalih bahwa ia tidak tahu dan lupa terkait izin tinggal yang ia miliki karena tulisan yang tertera terlalu kecil. FB baru menyadari kesalahannya ketika diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 8 Juli 2024.

Baca juga :  Rudenim Denpasar Deportasi Bule Gangguan Kejiwaan Asal Australia

Di lain kasus, ibu dan anak, MTT dan JLD, tiba di Indonesia pada 27 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan VOA. Izin tinggal mereka berlaku hingga 27 Maret 2024. Mereka mengaku datang untuk berlibur di Bali dan sudah memesan tiket menuju Kuala Lumpur pada 27 Maret 2024.

Namun, mereka merasa keberatan dan tidak memiliki uang untuk membayar ekstra bagasi sebesar USD 300, sehingga memutuskan untuk menunda keberangkatannya dan mencari hotel yang lebih murah. Mereka beralibi bahwa mereka tidak mengerti aturan yang berlaku di Indonesia dan mengira bahwa aturan di Indonesia sama dengan di Malaysia yang memberikan izin tinggal selama tiga bulan bagi WN Amerika Serikat.

Setelah mengumpulkan uang kembali, mereka berniat keluar dari Indonesia pada 7 Juni 2024 dan hendak memperpanjang izin tinggalnya di kantor imigrasi. Namun, petugas mendapati bahwa mereka telah overstay selama 72 hari. Setelah diamankan, keduanya tidak bertindak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan dengan alasan merasa tidak bersalah.

Baca juga :  Penyuluhan Hukum Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkumham Bali Dorong Kreativitas dan Inovasi UMKM

Ketiga WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera, FB diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 9 Juli 2024, sedangkan MTT dan JLD diserahkan pada 10 Juni 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut. Saat diserahkan ke Rudenim Denpasar, MTT dan JLD mencoba untuk melarikan diri ke pintu gerbang depan Rudenim Denpasar namun berhasil dicegah oleh petugas.

Salah satu deteni yaitu JLD berhasil memanjat tembok Rudenim Denpasar dan menolak untuk turun. Akhirnya petugas mengambil tindakan paksa dengan mengamankan MTT terlebih dahulu ke dalam blok deteni disusul dengan JLD beberapa saat kemudian.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Tegaskan Pegang Teguh Kode Etik

Akhirnya pada 7 Agustus 2024, FB telah dideportasi ke Warsawa, Polandia, sedangkan pada 8 Agustus 2024, MTT dan JLD telah dipulangkan ke Guam, Amerika Serikat. Ketiganya dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkas Dudy.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan kasus tersebut menunjukkan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Bali. “Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak ragu untuk menghubungi pihak Imigrasi jika membutuhkan bantuan. Kami akan terus menjaga Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi semua,” tegasnya. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button