Kanwil Kemenkumham Bali Bersinergi Menuju Pengelolaan Aset Negara yang Akuntabel

Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP)

BADUNG, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bali melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Badung mengadakan kegiatan Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Selasa (9/7/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah di wilayah Provinsi Bali, diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Alexander Palti, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Heryanto, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Bali, Made Sumadra, perwakilan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Balai Pengelola Jalan Nasional Wilayah III, Universitas Udayana, Politeknik Pariwisata Negeri Bali, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bali, Forkopimda Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, beserta sektor BUMN wilayah Provinsi Bali.

Baca juga :  Overstay Setelah Pandemi, Rudenim Denpasar Deportasi Pasutri Warga Negara Ukraina

Sosialisasi INTIP bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi instansi pemerintah dalam pengelolaan aset tanah negara. Melalui INTIP, instansi pemerintah dapat menginventarisir tanah yang mereka kuasai, sehingga dapat dipastikan bahwa tanah tersebut dikelola dengan baik dan terhindar dari penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Heryanto, menyampaikan bahwa INTIP merupakan salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN dalam rangka mewujudkan tata kelola aset tanah negara yang transparan, akuntabel, dan efektif. “Tanah merupakan aset negara yang sangat berharga, oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan dengan baik dan benar,” ujar Heryanto.

Baca juga :  Pria Amerika Serikat Dideportasi setelah Tidak Mampu Bayar Denda Overstay

Lebih lanjut, Heryanto menjelaskan bahwa INTIP dilaksanakan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang dapat diakses oleh instansi pemerintah secara online. Aplikasi ini memungkinkan instansi pemerintah untuk menginput data tanah yang mereka kuasai, termasuk informasi mengenai lokasi, luas, dan status penguasaan tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dalam melaksanakan program Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali. Sinergi ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan aset tanah negara yang transparan, akuntabel, dan efektif.

Kadiv Yankumham, Alexander Palti dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kegiatan Sosialisasi INTIP, dimana sinergi antara Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Bali dan Kanwil Kemenkumham Bali diharapkan dapat memberikan manfaat diantaranya meningkatkan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai oleh instansi pemerintah, dan mencegah penyalahgunaan aset tanah negara.

Baca juga :  Tidak Pakai Masker "Pilih Nyapu atau Denda"

“Dengan legalitas tanah yang jelas, instansi pemerintah dapat mengelola aset tanahnya dengan lebih optimal dan terhindar dari potensi masalah hukum, serta inventarisasi tanah yang akurat dan terverifikasi dapat membantu mencegah penyalahgunaan aset tanah negara oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” terang Palti.

Sinergi Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN dalam program INTIP merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang transparan, akuntabel, dan efektif. Dengan pengelolaan aset negara yang baik, diharapkan dapat meningkatkan nilai aset negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button