Pengamat Maritim Dr. (H.C.) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa Menentang Rencana Jepang Membuang Limbah Radioaktif Nuklir ke Laut

Berbahaya bagi Kesehatan dan Lingkungan

JAKARTA, MataDewata.com | Rencana Negara Jepang membuang limbah radioaktif nuklir dari PLTN Fukushima ke Samudera Pasifik mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan Internasional, salah satunya Pengamat Maritim Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), DR. (H.C.) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, SSiT,.M.Mar. Dalam keterangan pers tertulisnya kepada media, Senin (10/7/2023) ia merasa prihatin dengan rencana Negara Jepang membuang limbah radioaktif nuklir dari PLTN Fukushima ke Samudra Pasifik.

“Saya sebagai pengamat maritim menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait rencana pemerintah Jepang untuk membuang air limbah radioaktif nuklir dari PLTN Fukushima ke perairan Samudera Pasifik. Saya menilai langkah ini sangat berbahaya, karena dapat memiliki dampak negatif yang tidak dapat diukur terhadap kesehatan manusia. Dan, perlu diingat bahwa air laut tidak mengenal batas negara. Oleh karena itu, saya percaya bahwa hal ini harus ditentang dan negara-negara di seluruh dunia harus bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap rencana ini,” tegasnya.

Baca juga :  KTT G20 Langkah Strategis Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia
Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Selain itu, tambah Capt. Hakeng lagi, pembuangan limbah radioaktif nuklir juga akan berdampak pada negara-negara tetangga dan negara-negara Kepulauan Pasifik lainnya. Air akan mengalir melintasi batas-batas negara dengan membawa bahan radioaktif nuklir. “Pembuangan limbah ini juga akan mengganggu nelayan dalam penangkapan ikan mereka. Mereka berhak khawatir bahwa ikan yang mereka tangkap akan tercemar oleh limbah nuklir tersebut. Menjadi wajar ketika Pemerintah China kemudian melarang impor ikan dari Jepang demi melindungi rakyatnya dari kemungkinan gangguan kesehatan yang ditimbulkan,” ungkapnya.

Baca juga :  Maritim Indonesia, Capt. Hakeng: Emas Biru yang Belum Dimaksimalkan Potensinya

Pemerintah Jepang seharusnya sudah memahami dengan baik prinsip-prinsip yang tercantum dalam UNCLOS 1982. “Dalam Pasal 192 menyebutkan Negara-negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut,” jelasnya.

Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

Kemudian disebutkan Capt Hakeng dalam Pasal 194, Tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut, Ayat 3 Tindakan-tindakan yang diambil berdasarkan Bab ini harus meliputi segala sumber pencemaran lingkungan laut. Tindakan-tindakan ini harus mencakup, inter alia, tindakan-tindakan yang direncanakan untuk mengurangi sejauh mungkin: (a) dilepaskannya bahan-bahan yang beracun, berbahaya atau mengganggu, khususnya bahan-bahan yang persisten, yang berasal dari sumber daratan, dari atau melalui udara, atau karena dumping.

Baca juga :  KTT AIS Forum akan Bahas Isu Global bagi Negara Pulau

Di akhir keterangan pers, DR (HC) Capt. Hakeng menegaskan ketidaksetujuan terhadap rencana dari pemerintah Negara Sakura yang memposisikan laut sebagai tempat pembuangan sampah. “Saya tidak setuju dengan penggunaan laut sebagai tempat pembuangan limbah radioaktif. Tindakan tersebut berpotensi merusak ekosistem, habitat, dan biota laut serta menurunkan kualitas lingkungan perairan Samudera.

Kerusakan yang ditimbulkan mungkin tidak hanya terjadi dalam jangka waktu pendek, tetapi juga dalam jangka waktu yang panjang. Apalagi jika tindakan Jepang kemudian diikuti oleh negara-negara lain di dunia yang merasa hal tersebut sah-sah saja, karena Jepang telah terlebih dahulu melakukannya. Oleh karena itu, saya dengan tegas menyatakan Stop Buang Limbah Radioaktif Nuklir Ke Laut,” pungkasnya. Ch-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button