Nyoman Parta Minta Pemerintah Tidak Masukan Sembako Sebagai Objek PPN
JAKARTA, MataDewata.com | Anggota DPR RI, I Nyoman Parta meminta agar Pemerintah meninjau ulang rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Pasalnya, lanjut dia, penerapan pajak tersebut nantinya hanya akan menambah beban ekonomi masyarakat yang tengah kesulitan saat ini.
“Situasi ekonomi sedang sangat sulit, dan daya beli juga menurun. Jangan masukan Sembako sebagai obyek PPN,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI sembari menunjukkan di sisi lain justru pajak barang mewah dihilangkan. “Pajak untuk barang mewah seperti mobil di hilangkan. Ini malah mau mengenakan pajak Sembako, ini terbalik,” sindirnya di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Parta mengkalkulasi, jika PPN jadi diterapkan dengan prosentase yang cukup besar maka akan berdampak pada harga Sembako itu sendiri. Dan tentu saja, kata dia, hal tersebut bisa memicu instabilitas ekonomi ditingkat bawah. “Coba bayangkan jika PPN 12%. Untuk 1 kg beras yang awal harga Rp10 ribu bisa jadi Rp11.200. Ini tentu memberatkan apalagi jika bahan pokok itu di buat untuk produk UMKM, tentu akan memberatkan,” lirih Parta.
Mestinya, kata dia, pemerintah berpikir bahwa ketika Sembako dikenakan PPN maka akan berefek ke barang konsumsi lainnya. “Masyarakat tentu tidak hanya butuh beras mereka juga butuh minyak, gula, kopi dan yang lain kan bisa banyak kena PPN,” ungkapnya.
Parta berharap agar Pemerintah mengurungkan rencana tersebut dan tidak memasukan Sembako sebagai obyek PPN, karena dampaknnya akan sangat luas dan yang menerima dampak menyeluruh bagi rakyat jelata. “Sembako adalah kebutuhan paling vital yang bisa berdampak luas jika Pemerintah salah melakukan pendekatan. Sebaiknya urungkan dan hilangkan klausul itu,” tegasnya.
Setidaknya, ada 11 item barang kebutuhan pokok yang bakal atau direncanakan kena PPN. Salah satunya yakni beras. Hal tersebut tertuang dalam rumusan RUU Ketentuan Umum Pajak (KUP). Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No: 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No: 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN. Np-MD