Kesbangpol Bali Kuatkan Strategi Pemilu Damai
DENPASAR, MataDewata.com | Badan Kesbangpol Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait Pemerintahan Umum dalam penguatan strategi penguatan untuk menciptakan Pemilu damai, dilaksanakan di Denpasar, Rabu (10/5/2023). Menghadirkan narasumber Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dan Ketua PWI Bali, I Gusti Made Bang Dwikora Putra.
Kepala Badan Kesbangpol Bali, Gusti Ngurah Wiryanata menyatakan tugas Badan Kesbangpol yakni membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan daerah. “Dalam urusan politik, Badan Kesbangpol memiliki peran strategis dalam mendukung sukses pemilu tahun 2024 sesuai dengan SE Mendagri Nomer 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023,” tegasnya.
Terkait dengan tugas inilah, pihaknya menampilkan Ketua KPU Bali dan Ketua PWI Bali sebagai narasumber dalam rapat koordinasi yang diikuti oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Bali serta puluhan undangan lainnya. “Kami berharap narasumber ini bisa memberi pencerahan terkait harapan pemilu damai di Bali,” tegasnya.
Senada dengan Kaban Kesbangpol Bali, Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan juga berharap pemilu berjalan lancar dan damai. Karena itu, pihaknya sudah memiliki sejumlah strategi untuk meminimalisasi titik-titik rawan penyelenggaraan pemilu.
Salah satunya dia berencana mengarahkan kampanye pileg maupun pemilukada dilakukan secara digital. “Saat ini trennya sudah digitalisasi. Karena itu, kampanye kami arahkan ke digitalisasi sehingga menekan titik rawan pemilu,” ungkapnya.
Salah hal yang dia berikan penekanan yakni masalah kuota perempuan. Lidartawan meminta semua pihak memberi kesempatan kepada perempuan untuk berkiprah di dunia politik. “Jangan sampai kuota tidak terpenuhi karena memang kesempatannya tidak diberikan,” tegasnya.
Selanjutnya Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra lebih banyak menggeber peran pers dalam mendukung Pemilu damai. Ia juga meminta semua pihak untuk bisa membedakan antara produk pers dengan produk media sosial. Produk pers, ujarnya, dibuat dengan SOP yang jelas. Ada data dan fakta selanjutnya diverifikasi lagi oleh redaktur setelah wartawan selesai melakukan tugasnya. “Kode etik jurnalistik menjadi pedoman wajib dalam memproduksi produk pers,” tegasnya.
Sementara media sosial dipastikan bukan produk pers. Karena itu, dia berharap semua pihak untuk menyaring informasi di media sosial sebelum di-sharing kepada pihak lainnya. “Ini wajib dilakukan untuk menekan berita hoaks di masyarakat,” tegasnya. Dia menegaskan, produk pers masih dipercaya masyarakat dengan indeks kepercayaan hingga 73 persen. Sementara produk media sosial hanya dipercaya dengan indeks tidak lebih dari 35 persen. Hp-MD