Melanggar Ketertiban Umum, 14 Anak Punk Disidang Tipiring

Dikenakan Sanksi Beragam, dari Denda hingga Kurungan

DENPASAR, MataDewata.com | Segerombol Anak Punk berjumlah 14 orang yang sebelumnya kedapatan melanggar ketertiban umum di wilayah Kota Denpasar mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (10/1/2024). Sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Dewi Sukrani, SH., bersama Panitera Kadek Tirta Yuniantari, SH., itu menjatuhi hukuman beragam bagi seluruh pelanggar.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA. Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan, sebelumnya sebanyak 17 Anak Punk turut ditertibkan. Dimana, dari jumlah tersebut diketahui 1 orang berstatus di bawah umur dan dua lainya tidak melakukan pelanggaran. Sehingga hanya 14 Anak Punk saja yang mengikuti Sidang Tipiring.

Baca juga :  KPK Gandeng Humas Pemda Kampanyekan Anti Korupsi
Ik-MD-OJK//2/2023/fm

Lebih lanjut dijelaskan, dari Sidang Tipiring ini diketahui bahwa Anak Punk tersebut melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 58 Ayat 1 Perda No: 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Kepada seluruh pelanggar diganjar hukuman beragam. “Kita ketahui bahwa yang ditertibkan sebanyak 17 orang, 1 orang itu di bawah umur dan dua lainya tidak melakukan pelanggaran, sehingga yang disidang hanya 14 orang saja,” ungkapnya.

Baca juga :  Wawali Arya Wibawa Buka Turnamen Futsal Buana Santi Cup 2024

Secara rinci Bawa Nendra mengatakan bahwa sebanyak 11 pelanggar diganjar hukuman denda sebesar Rp50 ribu lantaran kedapatan mengamen. Sedangkan 3 orang lainya diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan. Hal ini lantaran yang bersangkutan kedapatan terlibat dalam perkelahian.

“Hukumannya beragam sesuai keputusan pengadilan, yang berkelahi diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan,” kata Bawa Nendra.

Ik-MD-BPD Bali-BI//1/2023/fm

Setelah putusan ini, pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar dan Dinas Sosial Provinsi Bali. Dimana, nantinya setelah menjalani hukuman akan dipulangkan ke daerah asal yang didominasi di wilayah Pulau Jawa.

Baca juga :  Sekda Alit Wiradana Kukuhkan Pengurus Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kota Denpasar

Pihaknya berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik. Sehingga Kota Denpasar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat untuk beraktivitas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan disekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi kemajuan Kota Denpasar,” ajaknya. Ags/Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button