Kepala BPHN Apresiasi Posyankumhamdes Desa Gubug
Tinjau Dampaknya bagi Masyarakat
TABANAN, MataDewata.com | Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Min Usihen melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Gubug, Kabupaten Tabanan, Bali, Senin (9/12/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk memantau sekaligus menilai implementasi Pos Layanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Posyankumhamdes) di desa tersebut.
Dalam kunjungan ini, Min Usihen didampingi oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, sejumlah pejabat dari Kemenkumham. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Gubug, Paralegal, Perangkat Desa serta masyarakat setempat.
Dalam pertemuan dengan jajaran perangkat Desa Gubug, Min Usihen menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah desa yang telah mengimplementasikan layanan hukum dan HAM untuk masyarakat di tingkat desa. Ia menyampaikan pentingnya layanan hukum dan mediasi yang diberikan oleh Posyankumhamdes dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara lebih mudah, cepat dan efisien.
“Pos Layanan Hukum dan HAM di desa ini adalah langkah yang sangat penting dalam memberikan akses keadilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk melayani masyarakat dalam bidang hukum dan HAM,” ujar Min Usihen.
Kepala BPHN juga menegaskan pentingnya keberlanjutan program ini dan peningkatan kualitas pelayanan, serta peran aktif dari semua pihak terkait untuk terus menjaga dan mengembangkan Posyankumhamdes agar lebih bermanfaat bagi masyarakat luas. Untuk itu Kepala BPHN melakukan kunjungan kerja ke desa Gubug untuk memantau dan menerima masukan dari masyarakat secara langsung.
“Saya datang ke Desa Gubug untuk mendengarkan langsung dari masyarakat mengenai dampak dari Posyankumhamdes yang telah berjalan sejak 2020. Kami ingin mengetahui apakah layanan ini benar-benar memberikan manfaat, terutama dalam membantu warga yang menghadapi masalah hukum, baik dalam bentuk layanan konsultasi maupun penyelesaian sengketa melalui mediasi,” tambahnya.
Kepala Desa Gubug menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan dukungan dari BPHN, Kementerian Hukum. “Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan Posyankumhamdes agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Keberhasilan Posyankumhamdes Desa Gubug diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Indonesia untuk mendirikan Posyankumhamdes serupa. BPHN akan terus mendorong pengembangan Posyandu Hukum di seluruh Indonesia sebagai upaya untuk mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Kh-MD