Bapenda dan Bank BPD Bali Serahkan Hadiah Undian Gebyar Samsat
Percepat Digitalisasi Transaksi Pajak Kendaraan Bermotor
DENPASAR, MataDewata.com | Badan Pendapatan Daerah (bapenda) bersama Bank BPD Bali serahkan hadiah kepada pemenang Undian Gebyar Samsat bagi wajib pajak (WP) kendaraan bermotor atas nama sesuai KTP yang melakukan transaksi pembayaran samsat melalui transaksi Non Tunai (QRIS, Loket VAST, e-samsat Bali ataupun Samsat Digital (SIGNAL). Hadiah berupa Sepeda Motor Listrik dan sepeda lipat masing-masing 4 (empat) unit ini berlangsung di Kantor Bapenda Bali, Jl. Cok Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Rabu (9/11/2022).
Kepala Bapenda Bali, I Made Santa mengatakan pengundian Gebyar Samsat sebelumnya telah dilangsungkan pada acara Gong Bali Dwipa Festival Periode Ke-30 di panggung terbuka Ardha Candra Art Center, Denpasar, Jumat (14/10/2022). Sehingga kali ini dilakukan penyerahan hadiah secara langsug kepada pemennag dan perwakilan pemenang yang turut disaksikan Direktur Operasional bank BPD Bali, Ida Bagus Gede Setia Yasa bersama Direktur BNK, I Ketut Sumanaya; Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Abubakar Aljufri serta dari kepolisian.
Made Santa lanjut mengatakan, Bali telah masuk dalam persiapan penilaian pusat dalam transaksi digital. Melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TPPDD) Bali telah masuk tahap uji dan diverifikasi. awalnya Bali masuk penilaian untuk Indonesia bagian tengah dan timur karena karena respon masyarakat wajib pajak bagus penailaian disandingkan dengan daerah lainnya. “Karena transaksi digital di Bali meningkat, maka Bali disandingkan dengan Jawa,” jelasnya.
Hadiah berupa motor listrik dan sepeda lipat dijelaskan birokrat asal Gianyar ini sekaligus untuk mendukung program pemerintah baik pusat dan daerah Bali dalam mewujudkan clean and green. Jumlah wajib pajak diangka 3,3 juta untuk kendaraan roda empat dan dua dengan total pendapatan PKB mendekati Rp2,9 triliun. Lanjut menyampaikan dengan adanya kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster melalui relaksasi pajak antusias WP semakin baik untuk membayar pajak. Yakni bagi WP yang menunggak lebih dari empat tahun, cukup membayar tiga kali serta kebijakan bebas BBNKB II dan pemutihan. “Diskon pajak ini berakhir 29 Desember 2022,” terangnya.
Pada kesempatan sama, Direktur Operasional Bank BPD Bali, Ida Bagus Gede Setia Yasa didampingi BNK (Bisnis Non Kredit) I Ketut Sumanaya menyampaikan pihaknya telah lama menjadi partner strategis Bapenda Bali dalam menyiapkan infrastruktur pembayaran pajak kendaraan secara digital. “Kita kedepankan aspek dan ketentuan di Pemda untuk pola pembayaran pajak Ranmor secara digital. Sebelum ada program ini, kita sudah kerjasama dengan Pemda soal digitalisasi. Banyak inovasi yang dibuat Bapenda Bali dan BPD menyiapkan infrastrukturnya,” terang Setia Yasa. MD-9