Posko Pengaduan Ombudsman Bali Terima 8 Aduan Masyarakat Terkait PPDB

DENPASAR, MataDewata.com | Pos pengaduan lembaga independen Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali telah menerima 8 pengaduan dari masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2024/2025. Aduan tersebut diterima selama proses pendaftaran dan pengumuman hasil PPDB berlangsung.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Bali, I Gede Pebri Putra mengungkapkan bahwa sampai saat ini, pihaknya telah menerima delapan aduan dari orang tua murid dan masyarakat terkait proses PPDB di masing-masing jenjang pendidikan.

Hal ini, disampaikannya saat ditemui oleh Team MataDewata.com di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali, Jl. Melati No: 14 Dangin Puri Kangin, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Selasa (9/7/2024).

Baca juga :  Badung Gelar Workshop Penguatan Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2024

“Delapan aduan terdiri dari 5 aduan untuk jenjang SMA/SMK dan 3 aduan pada jenjang SMP. Delapan laporan yang masuk terkait berbagai jalur PPDB mulai dari zonasi, afirmasi sampai prestasi,” ungkapnya.

Lanjut Pebri mengatakan bahwa pada zona zonasi ada laporan yang masuk terkait adanya blank spot yakni situasi dimana rumah siswa jaraknya sangat jauh dengan sekolah yang tersedia sehingga ketika siswa tersebut mendaftar ia tidak mungkin bisa lolos.

Baca juga :  Kadisdikpora Dwipayana Sukses Jaring Para Juara di Porsenijar Kabupaten Badung

Sementara untuk Afirmasi, Pebri menuturkan terdapat laporan dari masyarakat ada siswa yang sebetulnya mampu secara ekonomi, namun justru diterima oleh pihak sekolah melalui jalur afirmasi.

Selain itu, proses penilaian pada jalur prestasi menyesuaikan dengan tingkatan prestasi yang dimiliki oleh peserta didik tersebut. “Kalau untuk yang prestasi itu (proses penilaian) antara prestasi tingkat provinsi, kabupaten atau nasional,” imbuhnya.

Terakhir untuk menindaklanjuti aduan tersebut maka dilakukan percepatan proses pemeriksaan terhadap berkas aduan pelapor. Sementara itu, posko pengaduan tetap terbuka jika ada masyarakat yang ingin melapor. “Kami meminta masyarakat, jika ada indikasi atau dugaan-dugaan dalam pelanggaran dalam PPDB segera menyampaikan aduan ke kami Ombudsman Bali,” tandasnya.

Baca juga :  Kelompok Belajar Menjadi Strategi Menjaga Mutu Pendidikan di Tabanan

Diketahui, hasil seleksi PPDB Tahun ajaran 2024/2025 resmi diumumkan pada Sabtu (06/07/2024). Dengan demikian, siswa yang dinyatakan lolos seleksi diharapkan segera melakukan pendaftaran ulang, pendaftaran ulang dapat dilakukan pada tanggal 8-10 Juli 2024. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button