Penguatan Implementasi UU Pendidikan Layanan Psikologi di Bulan Bung Karno

Kolaborasi Pemprov Bali Bersama HIMPSI, IPK HIMPSI dan Insight Yogyakarta

DENPASAR, MataDewata.com | Mengisi kemeriahan Bulan Bung Karno Tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berkolaborasi dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Ikatan Psikologi Klinis (IPK) HIMPSI dan Biro Psikologi Insight Yogyakarta menggelar Seminar Pendidikan, di Gedung Ksirarnawa Taman udaya Provinsi ali (Art Center Denpasar), Jumat (9/6/2023).

Bertajuk: Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Provinsi Bali Melalui Maksimalisasi Peran Tenaga Psikolog Sesuai Dengan Amanah UU No: 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP), dihadiri Kepala Sekolah/diwakilkan dari seluruh Bali.

Wakil Ketua IPK HIMPSI, Muhamad Salis Yuniardi, S.Psi.,M.Psi.,Ph.D., mengatakan adanya UU No: 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan Layanan Psikologi (PLP), melindungi masyarakat agar layanan psikologi sesuai dengan kebutuhan. “Dilaksanakan secara benar atau akurat,” tegasnya pada kegiatan yang juga dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Dr. I Wayan Serinah, S.Sos.,M.Si. (Mewakili Wakil Gubernur Bali) itu.

Lanjut menyampaikan, sebelum UU PLP tersebut disahkan banyak mall praktek seperti adanya profesi lain yang melakukan psikotes. Padahal hasil psikotes sangat mempengaruhi sekolah dalam memahami kelebihan dan kekurangan anak. Ditegaskan, apabila ada profesi lain yang melakukan psikotes (bukan psikolog), maka masyarakat maupun psikolog dapat menuntut.

Baca juga :  Ilmu Pengetahuan Turun saat Hari Raya Saraswati

Karena bisa diartikan telah melakukan “Pembohongan Publik” karena pengetesan tidak sesuai dengan UU yang ada. Terlebih, psikotes di sekolah ditujukan untuk mendukung pembelajaran. “Pembelajaran apabila tidak sesuai dengan kemampuan siswa dapat membuat siswa depresi,” imbuh Muhamad Salis pada seminar yang juga dihadiri Ketua MKKS SMA Provinsi Bali, I Wayan Gabra, S.Pd.,M.Pd., itu.

Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

Wakil Gubernur Bali yang diwakili Asisten Perekonomian Dan Pembangunan, Wayan Serinah menegaskan dan membenarkan bahwa, pengukuran psikologis siswa harus dilakukan oleh tenaga profesional yaitu psikolog agar sesuai dengan kondisi siswa. “Hasil dari psikotes tersebut dapat sekolah gunakan untuk memahami dan mengembangkan siswa sehingga sumber daya manusia (SDM) yang dihasilkan menjadi berkualitas,” paparnya.

Baca juga :  ITB STIKOM Bali Serahkan Komputer untuk Pertuni Bali
Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

Selanjutnya, Direktur Insight Yogyakarta, Debri Setia Ningrum M.Si, M.Psi., mengatakan dalam Kurikulum Merdeka membutuhkan data-data terkait psikotes. Ia mencontohkan terkait dengan gaya belajar, mata pelajaran mayor maupun minor, intelegensi, bakat dan minat. “Disini Psikolog menyediakan data-data tersebut. Adanya UU PLP yang boleh melakukan psikotes adalah psikolog, sehingga datanya valid dan reliabel sesuai kebutuhan sekolah,” ucapnya.

Debri Setia Ningrum lebih jauh mengatakan, adanya UU PLP ini memberikan jaminan sekolah yang bekerja sama dengan psikolog maka hasil psikotesnya valid dan reliabel. UU PLP juga memperkuat bahwa profesi lain tidak boleh melakukan psikotes. “Terkadang beberapa sekolah belum memahami itu, sehingga yang melaksanakan psikotes di sekolah itu profesi lain. Secara otomatis hasilnya akan kurang valid dan reliabel. Padahal ini terkait dengan masa depan anak atau siswa,” ucapnya sembari menyampaikan pihaknya untuk di Bali sudah bekerja sama dengan banyak sekolah sejak tahun 2013.

Baca juga :  "Gubernur Menyapa" Memotivasi Siswa SMA se-Kota Denpasar untuk Berprestasi

Insight Yogyakarta (Kantor Pusat) memiliki cabang di Perumahan Dati River Side No: 25 Kediri-Tabanan, Cabang Bandar Lampung dan Yogyakarta. Debri Setia Ningrum berharap dengan diadakannya seminar ini sekolah bisa memberikan data-data yang valid untuk pengembangan lebih lanjut siswanya, sehingga dengan pengembangan yang tepat akan memberikan hasil maksimal kepada siswa-siswi, terutama dalam pengembangan diri.

Diketahui Program layanan psikologi di SMA sesuai Kurikulum Merdeka: Kelas X: Tes Analisis Diagnostik, Kelas XI atau XII: Tes Potensi Skolastik dan Kelas XII: Tes Kelanjutan Studi. “Di Kelas dua belas (XII) nanti, kita bisa memberikan rekomendasi kaitannya dengan penjurusan yang sesuai dengan siswa. Sementara jika siswa tidak memahami kelebihan dan kekurangan diri serta kemampuannya, itu dikhawatirkan dalam memilih jurusan bukan karena kemampuan namun lebih ke kemauan atau trial error. Karena itulah pentingnya layanan psikolog di SMA sesuai dengan Kurikulum Merdeka,” tutup Debri Setia Ningrum. Jh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button