31.985 WP Badan Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu dan Tumbuh 21,99%

DENPASAR, MataDewata.com | Sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali adalah sebanyak 31.985 Wajib Pajak (WP) Badan. Jumlah WP Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 21,99% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Selain itu, agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh seluruh Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali telah mencapai 330.275 SPT atau 69,5%. Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 9,04% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Baca juga :  Kasus Penganiayaan Ditangani Aparat Penegak Hukum, Ini Pernyataan Sikap dari DJP

Di sisi lain, jumlah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (OP) yang telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 298.290 SPT yang terdiri dari 36.278 SPT WP OP Non Karyawan dan 262.012 SPT WP OP Karyawan. Jumlah WP OP yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,8% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Pimpin Upacara Penghormatan Terakhir (alm) I Gede Widiartha

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh menyebut pihaknya tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah WP wajib SPT yang berjumlah 475.213 SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024. “Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 395.366 SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Nurbaeti.

Baca juga :  Kinerja Penyampaian SPT Tahunan 31 Maret 2023

Sebagai penutup, Nurbaeti mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Nurbaeti juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Tidak lupa, Nurbaeti mengingatkan untuk seluruh WP yang ada di Bali untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 30 Juni 2024. Lp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button