Made Erwin “Perjuangkan” Penerima Bantuan BPUM Rp1,2 Juta untuk UKM Tahap Dua

DENPASAR, MataDewata.com | Pemerintah Pusat kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua atau BLT UMKM untuk tahun 2021. Hanya saja tahun ini jumlah bantuan turun dari sebelumnya Rp2,4 juta menjadi hanya Rp1,2 juta. Alur penerima BPUM tahun 2021 diatur dengan Permenkop No: 2 Tahun 2021 tentang Perubahan BPUM (sebelumnya Permenkop No: 6 Tahun 2020).

Kadis Koperasi, UKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, SE,M.Si., mengatakan, syarat penerima BPUM tahun 2021 hampir sama dari tahun sebelumnya. Yakni warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro namun bukan ASN, TNI/Polri atau bukan pegawai BUMN/BUMD serta tidak sedang dalam proses KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Baca juga :  Kanwil DJP Bali Optimitis Tahun 2023 Capaian Penerimaan Pajak 100%

“Kalau dulu waktu Banpres (BPUM, red) itu UKM mendapatkan bantuan Rp2,4 juta. 2021 menurun menjadin Rp1,2 juta. Dari persyaratan tidak jauh beda, sama dengan dulu diantaranya yakni usaha mikro harus diketahui oleh apara setempat (desa, red). Orang yang sedang mempunya utang KUR tidak boleh mendapatkan Banpres ini,” ujar Made Erwin saat dihubungi, Jumat (9/4/2021).

Ucp/MD-GK-DI//8/2021/fm

Bercermin dari proses pendaftara BPUM sebelumnya yang dilakukan di Dinas Koperasi, UKM Kota Denpasar yang membludak, tahun ini pengusulan untuk mendapatkan bantuan dilakukan di tingkat kecamatan dan desa. Selanjutnya data akan dikumpulkan di tingkat Kabupaten/Kota dibawa ke tingkat provinsi untuk diteruskan ke pusat. Bagi masyarakat yang ber-KTP luar Denpasar namun tempat usahanya di Kota Denpasar juga bisa mengajukan untuk mendapatkan bantuan.

Baca juga :  BJCW Perkuat UMKM Berdaya Saing Ekspor dan Cinta Produk Indonesia

“KTP bukan Denpasar tapi usaha di Denpasar, bisa yang penting di mana usaha itu dia mencari surat keterangan usaha di desa setempat. Kita pengusul, jadi masyarakat Kota Denpasar yang punya usaha mikro kita “Perjuangkan” bantu untuk mendapatkan Banpres ke pusat. Masyarakat mengusulkan ke desa dulu, dicillect desa dibawa ke dinas dan seterusnya. Pusat yang akan memverifikasi,” tandas Made Erwin yang mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar itu.

I/MD-CB-ND//6/2021/f1

Namun ditegaskan Made Erwin, program kedua ini belum resmi diluncurkan, namun setidaknya masyarakat pelaku UKM sudah bisa menyiapkan persyaratan ketika pendaftaran sudah mulai dibuka. “Informasi ke masyarakat sudah dilakukan untuk menyiapkan persyaratan yang harus dia penuhi. Setelah Galungan akan kita mengadakan sosialisasi di tingkat kecamatan,” ungkapnya seraya menegaskan bantuan total untuk di Bali belum diumumkan.

Baca juga :  Himatography ITB STIKOM Bali Jadi Pendamping Plagro.id

Kendati demikin dijelaskan Made Erwin pada anggaran sebelumnya untuk Kota Denpasar penerima BPUM sebanyak 14 ribu UKM. “Anggaran, kuota untuk Bali dan Denpasar khusuanya belum kita dapatkan. Sebanyak-banyaknya kita akan mengajukan ke pusat. Karena pengalaman kemarin (tahun 2020) kita baru 14 ribuan yang dapat. April-Desember sudah cair,” tandasnya seraya berharap bantuan kali ini juga bisa didapat bagi penerima bantuan serupa tahun sebelumnya. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button