Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Pedagang di Jalan Surapati Denpasar

DENPASAR, MataDewata.com | Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan penertiban pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan di kawasan Jalan Surapati Denpasar, Sabtu (13/1/2024). Penertiban itu dilaksanakan sebagai upaya penegakan Perda guna menciptakan rasa nyaman dan tentram bagi pengguna jalan.

Kasatpol PP Denpasar, AA Ngurah Bawa Narendra saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum melakukan penertiban pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan imbauan agar pedagang tidak berjualan di badan jalan.

Baca juga :  Puluhan KPM PKH di Kota Denpasar Ikut Semarakkan Rangkaian HUT ke-236 Kota Denpasar

Bahkan, pihaknya telah menyediakan tempat untuk berjualan. Namun, tetap saja pedagang tersebut memilih berjualan di badan jalan. “Kami tidak melarang masyarakat yang ingin mencari rezeki untuk berjualan, namun perlu diperhatikan agar lokasi berjualan tidak di badan jalan,” ungkapnya.

Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Lebih lanjut dijelaskan, pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan melanggar ketentuan Perda No: 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Sehingga penertiban wajib dilaksanakan lantaran tidak mengindahkan himbauan dan sosialisasi yang dilaksanakan sebelumnya.

Baca juga :  Penyuluhan Hukum Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkumham Bali Dorong Kreativitas dan Inovasi UMKM

Pihaknya mengaku akan terus melibatkan anggotanya untuk melakukan patroli secara rutin di kawasan tersebut. Hal ini gun memastikan badan jalan tidak digunakan untuk berdagang. Mengingat, selain mengganggu pengguna jalan, aktivitas ini juga membahayakan bagi pedagang itu sendiri. “Kami bukan mencari-cari kesalahan, tapi ini merupakan upaya penegakan Perda, sehingga seluruh aktivitas memberikan kenyamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya.

Baca juga :  Sekda Alit Wiradana Semangati Atlet Denpasar Berlaga di Porjar Cabor Tenis Meja Tingkat Provinsi Bali Tahun 2024

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder untuk membangun kolaborasi dan sinergi untuk bersama menjaga ketertiban umum di kawasan Kota Denpasar. Dimana, masyarakat dapat melakukan partisipasi aktif dengan memanfaatkan layanan Gerakan Bersama Siaga Kota (Gerba Sita) untuk melaporkan pelanggaran Perda melalui WhatsApp Bot di No: 081337338326. “Mari bersama kita ciptakan kawasan tertib di Kota Denpasar,” ajaknya. Indah/Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button