Gubernur Berikan Insentif Perbekel dan Bendesa Adat se-Bali
DENPASAR, MataDewata.com | Gubernur Bali Wayan Koster memberikan insentif kepada Perbekel dan Bandesa Adat se-Bali setiap bulan. Dimana besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Insentif untuk Perbekel sebesar Rp1,5 juta/bulan untuk 636 Perbekel se-Bali mulai bulan Januari tahun 2022. Selanjutnya insentif untuk Bandesa Adat dinaikkan dari Rp1 juta sehingga menjadi Rp2,5 juta/bulan untuk 1.493 Bandesa Adat se-Bali.
“Total anggaran untuk insentif para Perbekel sebesar Rp11,4 miliar sudah dialokasikan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022. Sedangkan total anggaran untuk insentif Bandesa Adat se-Bali sudah dialokasikan dalam Bantuan Operasional Desa Adat, sebagai bagian dari total anggaran Desa Adat sebesar Rp300 miliar untuk masing-masing Desa Adat se-Bali, terang Gubernur Bali di Jaya Sabha Denpasar, Minggu (9/1/ 2022).
Pertimbangan yang dipakai sebagai dasar kebijakan pemberian insentif kepada Perbekel dan Bandesa Adat antara lain dengan melihat keberhasilan pencapaian kinerja pembangunan Pemerintah Provinsi. Dimana sebagian diantaranya sangat ditentukan oleh adanya komitmen, kemampuan, partisipasi dan tanggung jawab Perbekel dan Bandesa Adat dalam memimpin pembangunan serta menjadi motor penggerak masyarakat/krama dalam membangun wilayahnya.
“Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali tengah berupaya keras melakukan inovasi sebagai percepatan pelaksanaan kebijakan implementasi visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, khususnya di Desa dan Desa Adat,” jelas Gubernur Wayan Koster.
Dijelaskan keberhasilan tersebut didukung adanya program prioritas dan program pendukung. Secara rinci disampaikan program prioritas meliputi; 1. Pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. 2. Program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. 3. Program Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. 4. Program Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. 5. Program Pertanian Organik, sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor: 8 Tahun 2019.
Delapan buah Program Pendukung diantaranya program pelestarian dan penggalian seni tradisi yang ada di Desa Adat dan program penguatan dan pelindungan Tari Sakral Bali, yang terkait dengan Tari Sakral di Desa Adat setempat dan di daerah Bali. Sebagai pelaksanaan Surat Keputusan Bersama PHDI Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan Provinsi Bali Nomor: 117/PHDI-BALI/IX/2019, Nomor: 005/MDA-Prov.Bali/IX/2019, Nomor: 08/List/2019, Nomor: 431/8291/ DISBUD/2019,
Nomor: 2332/ITS.5.2/KS/2019.
Upaya percepatan pelaksanaan Program Prioritas dan Program Pendukung tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya inovatif dengan membentuk “Tim Desa Kerti Bali Sejahtera” yang beranggotakan Pegawai Pemerintah Provinsi Bali (ASN dan non ASN) yang berasal dari Desa atau Desa Adat. Tim Desa Kerti Bali Sejahtera diterjunkan ke Desa atau Desa Adat masing-masing sesuai asalnya. Tim ini sebagai mediator dan fasilitator dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
“Dengan pemberian insentif ini, diharapkan semua Perbekel dan Bandesa Adat se-Bali semakin memperkuat komitmen, partisipasi dan tanggung jawabnya untuk mensukseskan kebijakan, program, dan kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan Bali Era Baru,” tutup Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu. Gg-MD