Kakanwil Kemenkumham Bali Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Bali 2024-2029

Komitmen Dukung Pembagunan Daerah Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali masa jabatan 2024 – 2029 telah secara resmi dilantik, Selasa (8/10/2024). Acara pelantikan ini berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar. Pelantikan ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.

Pimpinan Sementara dan Anggota DPRD Bali, Forkopimda Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu didampingi Kepala Divisi Pelayanana Hukum dan HAM Bali, Rahendro Jati serta tokoh masyarakat dan berbagai stakeholder lainnya.

Baca juga :  Tandai HUT ke-530 Kota Tabanan, Bupati Sanjaya Hidupkan Pelita Kota

Ketua DPRD Bali dijabat oleh Dewa Made Mahayadnya. Tiga posisi Wakil Ketua DPRD Bali diisi oleh I Wayan Disel Astawa, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan I Komang Nova Sewi Putra.

Ik-MD-ITB STIKOM Bali//8/2024/fm

Pelantikan pimpinan DPRD Bali ditandai dengan pembacaan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No: 100.2.1.4.4189 Tahun 2024 oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali I Gede Dewa Indra Putra. Keputusan tersebut berdasarkan berita acara rapat paripurna pimpinan sementara DPRD Bali.

Baca juga :  Kemenkumham Bali Sosialisasikan Asta Cita, Ajak Jajaran Wujudkan Indonesia Maju

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengucapkan selamat kepada pimpinan yang baru dilantik. “Kepada para Pimpinan DPRD yang baru saja dilantik, saya ucapkan selamat. Rekan-rekan diberikan amanah yang besar untuk memimpin dan mewakili suara rakyat Bali,” ujar Mahendra.

Acara pelantikan ini juga disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan komitmen bersama untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya.

Baca juga :  Bupati Giri Prasta Hadirkan Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata

Dengan dilantiknya pimpinan DPRD yang baru, diharapkan dapat membawa angin segar bagi pembangunan di Provinsi Bali dan dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan baik, serta mampu mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Kh/MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button