DPRD Bali Bahas Raperda Angkutan dan Keterbukaan Informasi Publik
Mewujudkan Kepedulian terhadap Realitas di Lapangan

DENPASAR, MataDewata.com | DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-3 membhas dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata dan Keterbukaan Informasi Publik, Senin (8/9/2025). Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya membuka rapat dengan penekanan pada pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab isu-isu aktual yang berdampak langsung pada masyarakat Bali.
Dewa Mahayadnya menegaskan kedua Raperda yang dibahas bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan mewujudkan kepedulian terhadap realitas di lapangan, mulai dari ketimpangan dalam sistem transportasi wisata hingga perlunya keterbukaan dalam tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, mewakili Gubernur Bali I Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta membacakan pidato resmi pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa Bali sebagai destinasi wisata dunia harus terus melakukan pembenahan di berbagai sektor, terutama dalam mengintegrasikan kemajuan teknologi dengan kearifan lokal.
Gubernur melalui sambutannya menyoroti persoalan kendaraan pariwisata digital yang sering kali menggunakan pelat luar daerah, dan para pengemudinya tak jarang tidak memiliki izin resmi. Situasi ini menimbulkan ketimpangan dalam kompetisi antara pelaku lokal dan non-lokal. Oleh karena itu, regulasi diperlukan untuk menciptakan keadilan.
Melalui Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata, Pemerintah Bali mengusulkan agar seluruh kendaraan wisata digital beroperasi di bawah badan hukum berbentuk PT atau koperasi. Kendaraan juga akan diberi tanda identitas resmi. “Nantinya kendaraan akan diberi tanda khusus ‘Kreta Bali Smitha’ sebagai identitas resmi. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal kebanggaan lokal,” ujar Giri Prasta.
Sementara itu, Raperda Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi sorotan penting dalam rapat ini. Pemerintah menilai akses terhadap informasi adalah hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi, terutama di era digital saat ini. “Keterbukaan bukan hanya hukum, tapi cerminan budaya demokrasi dan tanggung jawab moral pemerintah,” ucap Giri Prasta.
Pembahasan dua Raperda tersebut menjadi bukti bahwa Bali fokus membangun sektor fisik pariwisata dan menunjukkan keseriusannya dalam membentuk tata kelola yang adil, transparan, dan berbasis nilai-nilai lokal. Semangat sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi dinamika yang terjadi. Hd-MD



