Lindungi Pekerja, Sekda I.B Alit Wiradana Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang
Buka Rakor Penanganan PMI-NP dan TPPO
DENPASAR, MataDewata.com | Mulai terbukanya lowongan pekerjaan dalam dan luar negeri serta maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang merapatkan barisan lintas instansi untuk melindungi calon pencari kerja. Terkait hal tersebut Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional bersama Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Trans Resort, Kamis (8/6/2023).
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana ini dihadiri dari pihak Kementerian Hukum dan Ham, Kantor Imigrasi hingga perwakilan OPD dan Lurah di Kota Denpasar. Turut memberikan sambutan diantaranya Analis Keimigrasian Ahli Utama, Rochadi Iman Santoso dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Sugito. Sementara narasumber berasal dari Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Hubertus Hence Marbun, Disnaker Kota Denpasar, Polresta Denpasar serta pihak lainnya.
Sekda Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana menyampaikan selamat datang kepada peserta Rapat. “Kami menyadari dengan meningkatnya pengangguran pasca Pandemi Covid-19 lalu, para pencari kerja atau pekerja yang dirumahkan secara bertahap mulai bekerja. Dengan era globalisasi dan digitalisasi banyak informasi lowongan tersedia yang diinformasikan melalui media sosial,” ujarnya.
“Kondisi inilah sering dimanfaatkan oknum tertentu. Tapi bila calon pekerja salah mendapatkan informasi pekerjaan dan tidak melalui sumber resmi tentu ini yang sering menjadi masalah setelah mendapat pekerjaan. Isu yang sering muncul adalah banyak kasus tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.
Tindak pidana perdagangan orang ini merupakan kejahatan kemanusiaan dengan akar penyebab masalah yang kompleks, modus serta cara yang digunakan sangat beragam dan terus berkembang, serta melibatkan sindikasi lintas daerah dan lintas negara. Demikian juga disaat terjadi korban perdagangan orang, penanganannya diperlukan kolaborasi sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku.
Koordinasi serta membuat sistem data yang terintegrasi antara pusat – daerah sangat diperlukan dalam memudahkan mengambil keputusan. Oleh sebab itu, untuk memberantas TPPO perlu sinergitas untuk memberikan jaminan perlindungan sosial, hukum, ekonomi sebelum berkerja, selama bekerja dan setelah bekerja” tegas Alit Wiradana.
Sementara Kakanwil Kemenkum-HAM Bali dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Sugito mengatakan kegiatan ini atas kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Pemerintah Kota Denpasar serta pihak lainnya.
“Adapun kegiatan ini sebagai tindakan preventif serta untuk memberikan informasi, pengetahuan dan pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan orang dan penyelundupan manusia, khususnya pencegahan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta isu-isu lainnya terkait kebijakan Keimigrasian.
Oleh sebab itu melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para pemangku kewenangan di Kota Denpasar serta pemahaman mengenai isu-isu kasus perdagangan orang dan penyelundupan manusia, sesuai amanat Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian tersebut” ujarnya. Hd-MD