Ciptakan Tertib Administrasi, Kelurahan Dauh Puri Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen
DENPASAR, MataDewata.com | Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat menggelar pendataan non permanen di seluruh wilayahnya pada Selasa (7/5/2024) kemarin malam. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban administrasi.
Pelaksanaan pendataan tersebut dihadiri langsung Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Puwanasara, Lurah Dauh Puri, I Gusti Ngurah Arnawa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Kaling, serta staf keluarahan dan kecamatan dengan jumlah personil mencapai 60 orang.
Sekretaris Kelurahan Dauh Puri, Ni Wayan Diani, SE., menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencatat jumlah penduduk non permanen di setiap lingkungan wilayah Kelurahan Dauh Puri. Hal ini dilaksanakan sebagai langkah untuk meningkatkan ketertiban administrasi.
Dikatakannya, dari pelaksanaan kegiatan pendataan ini menunjukkan bahwa jumlah penduduk non permanen di beberapa lingkungan, seperti Br. Pekambingan sebanyak 27 orang, Br. Catur Panca sebanyak 39 orang, dan Br. Pelita Sari sebanyak 14 orang, dengan total keseluruhan mencapai 80 orang.
Dari jumlah tersebut, 80 orang telah membawa identitas namun berasal dari luar Pulau Bali. Sebagai langkah penertiban, pihak kelurahan meminta agar mereka melapor diri ke kantor untuk mendapatkan kartu identitas tinggal sementara atau status resmi sebagai masyarakat non permanen. “Sebagai penduduk non permanen, wajib melakukan pelaporan agar mendapat surat keterangan dari kelurahan,” tegas Diani.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemantauan dan pengaturan terhadap penduduk non permanen serta mendorong kepatuhan terhadap aturan administrasi yang berlaku di Kelurahan Dauh Puri. Ayu/Hd-MD