Penjaminan Kredit Modal Kerja Gen 2 Kuatkan Pemulihan Ekonomi Bali
DENPASAR, MataDewata.com | Sinergitas dan koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali terus berlanjut dalam rangka menjaga dan mengakselerasi momen pertumbuhan ekonomi. Kementrian Keuangan Republik Indonesia kembali menyempurnakan dukungannya pada dunia usaha (UMKM & Korporasi) melalui penerbitan penjaminan kredit modal kerja gen 2 yang diatur dalam (i) PMK No: 27/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No: 98/PMK.08/2020 dan (ii) PMK No: 28/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No: 71/PMK.08/2020.
Penerbitan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimaksud merupakan kelanjutan kebijakan Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akselerasi Pemulihan ekonomi nasional tahun 2022. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penjaminan UMKM dan Korperasi pada tahun 2022. “Dalam kedua kebijakan tersebut telah mengakomodasi masukan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Gubernur Bali No: B.11.900/2016/INWIL/BAPPEDA tanggal 24 Juli 2021 yang bertujuan untuk memperluas penerima manfaat penjaminan,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Minggu (8/5/2022).
Dijabarkannya beberapa poin perubahan dalam kedua PMK tersebut yakni; 1. Perpanjangan periode penjaminan PEN Korporasi hingga 16 Desember 2022 dan Perpanjangan periode penjaminan PEN UMKM hingga 30 November 2022; 2. Penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme Penjaminan (khususnya Iuran Jasa Penjaminan atau IJP) sehingga memberi kepastian hukum bagi pihak penjamin; 3. Penyempurnaan ketentuan terjamin yang diatur pada lampiran PMK No: 71/PMK.08/2020 butir 2b huruf f mengenai Peningkatan plafon pinjaman UMKM menjadi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk Pinjaman produktif yang meliputi Pinjaman modal kerja dan/atau investasi berjalan.
4. Relaksasi kriteria pelaku usaha korporasi terdampak Covid-19 yakni mengubah kriteria Memiliki kekayaan bersih>Rp 10 Milyar dan omzet tahunan > Rp. 50 Milyar menjadi Memiliki kekayaan bersih>Rp 10 Milyar atau omzet tahunan > Rp. 50 Milyar. Disamping itu, kriteria tidak termasuk dalam daftar hitam nasional dihapuskan. Target penjaminan kredit PEN Gen 2 ini bagi UMKM adalah Rp 26 Triliun dengan jumlah debitur 1.000.000 UMKM yang disalurkan melalui 30 bank peserta. Sementara target penjaminan kredit Korporasi adalah sebesar Rp. 15 Triliun dengan jumlah debitur 20 yang disalurkan melalui 18 bank peserta.
Dengan adanya PMK tersebut, maka diharapkan tercipta jaminan hukum yang lebih pasti baik bagi pihak penjamin dan penerima manfaat. Disamping itu, dengan adanya peningkatan plafond dan perpanjangan periode penjaminan, diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi dunia usaha untuk dapat menangkap peluang momentum pemulihan ekonomi Bali di tengah kondisi Covid-19 yang mulai terkendali. ‘Hal ini juga sejalan dengan terus meningkatnya jumlah kedatangan wisatawan dari manca negara dengan telah terdapat 14 perusahaan penerbangan membuka jalur ke Bandara Ngurah Rai,” ungkap Gubernur Wayan Koster.
Lebih jauh ia sampaikan, multiplier kebijakan tersebut sangat besar, dengan akselerasi kebangkitan dunia usaha. Lapangan pekerjaan akan lebih besar sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih baik sehingga meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat Bali. ‘Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawal upaya pemulihan ekonomi Bali,” imbuh Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu.
Melalui kebijakan-kebijakan tersebut dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun memberikan jaminan social kepada yang memerlukannya akan terjaga dengan baik. Di samping itu, upaya penanganan Covid-19 yang saat ini relative terkendali akan terus dilakukan. Diharapkan agar semua pihak dapat bersinergi dalam menjaga protokol kesehatan demi kebangkitan ekonomi Bali. Hp-MD