DPRD Bali Sepakat Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing

Fraksi Tekankan Transparansi dan Perlindungan Budaya

DENPASAR, MataDewata.com | Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungannya terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Dukungan ini mengemuka dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (8/4/2025), dengan sejumlah catatan penting terkait pengawasan, transparansi, hingga keterlibatan pihak ketiga.

Pada kesmpatan ini, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya pembaruan regulasi agar selaras dengan dinamika pariwisata Bali. “Hukum harus mengikuti perkembangan zaman. Perubahan ini strategis untuk menjamin pelaksanaan pungutan yang transparan dan partisipatif,” ujar Anggota Fraksi PDIP, Nyoman Suwirta.

Meski demikian, PDIP menyoroti potensi penyimpangan teknis dan komersialisasi berlebihan. Fraksi meminta kerja sama dengan pihak ketiga (collecting agent) diatur secara rinci dan sah secara hukum, serta menekankan perlunya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman pelaksanaan teknis.

Baca juga :  DPRD Bali Dukung Penuh Penyusunan Raperda LKPJ dan RPJPD

Mereka juga mengingatkan agar pendanaan pelindungan budaya tidak hanya bergantung pada pungutan wisatawan, tetapi juga memanfaatkan dana pusat sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Sementara itu Fraksi Golkar mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berpendapat agar melibatkan pelaku usaha lokal dalam pengelolaan pungutan, terutama di sektor seperti parkir dan bandara yang selama ini didominasi pengusaha nasional.

Fraksi juga menekankan agar dana dari PWA dan Pajak Hotel Restoran (PHR) diarahkan ke sektor pariwisata berkelanjutan, seperti pengelolaan sampah, infrastruktur, dan pelestarian budaya. Selain itu, mereka meminta agar tidak terjadi tumpang tindih antara PWA provinsi dan pungutan serupa di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga :  Wawali Arya Wibawa Buka Pemoeda Fest, Ajang Salurkan Kreativitas

Dari Fraksi Gerindra-PSI mengkritisi rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran PWA, yang hanya mencapai 33,5% dari total wisatawan asing di tahun 2024. Mereka mendukung revisi total, mulai dari judul hingga isi, agar lebih komprehensif dan proporsional.

Fraksi juga meminta kejelasan pihak yang terlibat sebagai agen pemungut dan mendorong pembentukan lembaga pengawas independen untuk menghindari penyimpangan. Mereka menyoroti perlunya transparansi dalam kerja sama serta pengaturan imbal jasa yang proporsional.

Sedangkn Fraksi Demokrat-NasDem menyampaikan bahwa sejak diberlakukan pada Februari 2024, Perda PWA belum berjalan optimal. Mereka mendukung revisi sebagai upaya perbaikan pelaksanaan, dan mengusulkan sejumlah koreksi redaksional pada pasal-pasal kunci. Mereka juga mendesak Gubernur Bali menindak praktik perkawinan kontrak oleh wisatawan asing untuk menguasai properti, serta mengapresiasi pembongkaran pembatas laut BTID demi akses nelayan.

Baca juga :  DPRD Bali Bahas Ranperda APBD 2025

Selain Perda PWA, seluruh fraksi juga menyatakan dukungan terhadap Rancangan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2055. Regulasi ini dinilai penting sebagai pijakan pembangunan berkelanjutan di Bali dan harus dijadikan acuan dalam RPJPD dan RPJMD provinsi.

Beberapa isu strategis turut disoroti, seperti kemacetan, sampah, minimnya lapangan kerja, serta peningkatan kasus bunuh diri di Bali yang mencapai 135 kasus pada 2023-2024. Fraksi meminta langkah konkret dari Gubernur, termasuk pencegahan judi online dan pinjaman daring ilegal. Fraksi Nasdem juga menyoroti perlunya pembangunan universitas di Karangasem, toilet umum di Pura Kahyangan Tiga, serta peningkatan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. Db-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button