Menteri ATR/Kepala BPN RI Anugerahi Gubernur Wayan Koster Penghargaan

Bekerja Selesaikan Konflik Pertanahan melalui Pelaksanaan Reforma Agraria

DENPASAR, MataDewata.com | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/Kepala BPN RI), Panglima TNI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memberikan Piagam Penghargaan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster di Jakarta, Selasa, Anggara Paing, Medangkungan (7/3/2023).

Gubernur Bali, Wayan Koster dinilai telah bekerja mendukung Penyelesaian Konflik Pertanahan melalui Pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Bali.

Penghargaan yang diraih oleh Gubernur Wayan Koster diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 dengan tema ‘Peningkatan Investasi Melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan’.

Baca juga :  Prestasi Gemilang Sepanjang Sejarah, PLN Setor Dividen Rp2,19 Triliun dan Pajak Rp35,33 Triliun

Penanganan Konflik Pertanahan melalui Pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Bali yang telah tuntas dilaksanakan oleh Gubernur Wayan Koster, diantaranya meliputi:

Ik-MD-PMB-STIKOM Bali//8/2023/f1

1) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng seluas 612 hektare, dimana masyarakat mendapatkan 458 hektare lengkap dengan sertifikatnya dan Pemerintah Provinsi Bali mendapat 154 hektare, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2021 dan tanggal 22 September 2021.

Baca juga :  Gubernur Bali Kebut Capaian 30 Persen Vaksinasi Booster Sambut Wisman Tanpa Karantina

2) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1920 di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung seluas 2,5 hektare terdiri dari 90 Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2022.

BPD-Contact -Center
Ik-MD-CC-BPD-Bali//7/2023/fm

3) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1970 di Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung seluas 1,3 hektare terdiri dari 69 Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2022.

Baca juga :  Nyoman Parta: Jalan Mulus Menuju Pengesahan RUU Provinsi Bali

4) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1956 di Desa Adat Buleleng, Kabupaten Buleleng seluas 2,8 hektar yang peruntukannya untuk 72 KK, penyerahan sertifikat tanah dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2022.

5) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1970 di Kelurahan Semarapura Klond Kangin, Klungkung seluas 1,1 hektare terdiri dari 64 Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 25 September 2022. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button