Bagaimana Sikap DPRD Kabupaten Badung Mengawasi Atlas? DPRD Provinsi Akan Tutup Night Clubnya

Oleh: I Ketut Subagia

Berdasarkan Undang-Undang No: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hubungan kerja, tanggung jawab dan kewenangan masing-masing DPRD dalam satu Provinsi sudah diatur.

DPRD Provinsi, sebagai bagian dari pemerintahan daerah provinsi, DPRD Provinsi memiliki tugas dan wewenang utama dalam mengawasi kebijakan pemerintah provinsi serta menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan provinsi.

Sementara DPRD Kabupaten/Kota, sebagai lembaga legislatif di tingkat kabupaten/kota, berwenang dalam membuat kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya, termasuk sektor pariwisata di wilayah kabupaten/kota tersebut.

Baca juga :  DLHK Kota Denpasar Sidak Pembuang Sampah di Gunung Himalaya

Jelas hubungan Kewenangan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu DPRD Provinsi tidak berwenang langsung mencampuri kebijakan DPRD Kabupaten/Kota, karena keduanya memiliki kedudukan yang setara dalam sistem pemerintahan daerah yang bersifat otonomi.

DPRD Provinsi hanya berwenang dalam urusan yang berskala provinsi, misalnya kebijakan yang mempengaruhi lebih dari satu kabupaten/kota atau yang ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi.

Baca juga :  PLN Salurkan Bantuan Pengembangan Irigasi Pertanian Bawang di Desa Terunyan

Sementara DPRD Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap kebijakan daerahnya masing-masing dan tidak berada di bawah pengawasan DPRD Provinsi. Dengan demikian DPRD Provinsi tidak bisa mencampuri pengawasan pariwisata di kabupaten/kota secara langsung. Namun, DPRD Provinsi tetap dapat melakukan pengawasan dalam hal pariwisata yang berskala provinsi, misalnya kawasan wisata yang melibatkan lebih dari satu kabupaten/kota.

Baca juga :  Manajemen Atlas Datangi PHDI Bali, Sampaikan Maaf dan Siap Guru Piduka Sekala-Niskala

Program bantuan atau kebijakan pariwisata yang didanai oleh APBD Provinsi. Koordinasi dan evaluasi kebijakan antara provinsi dan kabupaten/kota jika ada dampak lintas wilayah atau kewenangan. Membantu memfasilitasi jika ada permasalahan di kabupaten/kota yang butuh intervensi pemerintah provinsi. Namun, untuk pengawasan operasional pariwisata dalam satu kabupaten, tetap menjadi wewenang DPRD Kabupaten/Kota. Ks-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button