Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen Tidak Berlalu untuk Spa, Suyasa Apresiasi Bupati Badung

Tetap Mengacu pada Aturan Pajak Sebesar 15 Persen

BADUNG, MataDewata.com | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa menerima audiensi Bali Spa Bersatu di kediamannya, Kamis (8/2/2024). Kedatangan perkumpulan Spa di Badung dan Bali ini untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kenaikan pajak hiburan yang harus dibayarkan sebesar 40 persen.

Ketua Inisiator Bali Spa Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi tersebut karena pembayaran pajak untuk pengusaha Spa dan hiburan lainya sudah jatuh tempo.

Ik-MD-OJK//2/2023/fm

Dikhawatirkan pajak 40 persen tersebut akan berlaku, karena masih masuk dalam sistem penagihan di Bapenda Badung. “Kita juga memberikan masukan Spa di Bali segmentasinya semestinya masuk pada hiburan, tapi merupakan sekmentasi untuk kesehatan atau usada,” ujarmya.

Baca juga :  “Alit Yandinata Tinggalkan Kursi” Putu Sekarini Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Badung

Lanjut, pihaknya berharap Spa di Bali dan khgususnya di Kabupaten Badung tidak disamakan pada segment hiburan dan pembayaran pajaknya mencapai 40 persen. “Hal ini tetap akan kami suarakan karena Spa di Bali berbeda dengan yang lain,” terangnya lebih lanjut.

Ik-MD-DPRD Badung-Imlek/ucp//8/2024/fm

Menanggapi penyampaian tersebut, Wakil Ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa mengatakan, pihaknya berterima kasih atas aspirasi yang disampikan Bali Spa Bersatu. “Kita juga perlu apresiasi Bupati Badung, Bapak Nyoman Giri Prasta yang telah memberikan statemen tidak memberlakukan atau menerapkan kenaikan Pajak hiburan sebesar 40 persen dan tetap mengacu pada aturan lama yakni pajak hiburan sebesar 15 persen,” ujarnya.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Badung Bahas APBD Perubahan 2024 Hasil Verifikasi dan Evaluasi Gubernur Bali

“Namun perlu juga dicermati, pemerintah atau Bapenda Badung harus mengejawantahkan direktif bupati dengan tidak memasukan dalam system di Bapenda nilai pajak hiburan tersebut sebesar 40 persen,” terang Wayan Suyasa yang juga Ketua DPD II Golkar Kabupaten Badung itu.

Politisi asal Desa Penarungan ini juga berharap, Pemberlakukan direktif Bupati yang tidak menaikan Pajak hiburan ini, dilakukan sejak Januari 2024 ini. Sehingga para pengusaha pun merasa lebih terbantu dengan kondisi pariwisata seperti saat ini. Hdb-MD

Baca juga :  Perpustakaan Imigrasi Bertransformasi Menuju Pusat Literasi Kelas Dunia

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button