Tim Yustisi Jaring Pelanggar Prokes dengan Alasan Lupa

DENPASAR, MataDewata.com | Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring delapan orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepanjang Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (8/2/2021). Saat dijaring semua pelanggar beralasan lupa menggunakan masker. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dari delapan orang pelanggar Prokes tersebut empat orang didenda ditempat karena tidak menggunakan masker dan empat orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Selain itu pelanggar juga diwajibkan menadatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas,” ungkap Sayoga.

Menurut Sayoga pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi Prokes kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan bersama Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati pelaksanaan Prokes untuk menekan dan memutus penyebaran mata rantai Covid-19.

Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini semakin meningkat. Sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Maka dari itu Sayoga mengharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. Dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai Covid-19 bisa segera diputus dan perekonomian bisa kembali normal. Rls-2