Menkumham Supratman: Cek WNA Nakal Berkedok Visa Investor

DENPASAR, MataDewata.com | Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas merespon persoalan adanya Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Bali menggunakan visa investor namun melakukan kegiatan bisnis ilegal di Bali. Hal inilah yang membuat ia mendorong pengecekan WNA Nakal Berkedok Visa Investor.

“Akan kita ceks satu-satu masalahnya. Saya masih baru di Kementerian Hukum dan HAM. Tentu, akan memilah mana hal-hal kebijakan yang sudah diambil,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtassaat konferensi pers pada Acara Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Art Center Denpasar, Bali, Sabtu (7/8/2024).

Baca juga :  Peningkatan Pemahaman Kewirausahaan Berbagai Unsur di Kelurahan Peguyangan
Ik/BPD Bali-Ks//1/2024

Ia juga menyebut hal tersebut bagaikan dua sisi mata uang, di mana satu sisi kita memerlukan investasi di sisi lain kita ingin siapapun yang berusaha di Tanah Air harus mematuhi regulasi dan perundang-undangan yang berlaku. “Kita harapkan adalah yang tidak menciptakan sesuatu hal yang justru merugikan Bali khususnya dan untuk perekonomian kita ke depan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyatakan akan mengkaji terkait visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali. Sehingga, kedepannya bisa melakukan upaya penertiban. “Saya sudah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan upaya dalam rangka penertiban bagi warga negara asing yang punya masalah-masalah terkait dengan kenyamanan, utamanya warga di Bali,” ungkapnya.

Baca juga :  Wagub Cok Ace Harapkan Vibrasi Positif dari Pelaksanaan Munaslub HDCI

Kemudian, terkait keluhan soal WNA nakal atau yang membuat ulah di Bali dengan melanggar aturan keimigrasian. Pihaknya, mengaku sudah meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi untuk selalu melakukan pengawasan terkait keberadaan WNA di Pulau Bali.

Ik-MD-Bank BPD Bali/1/2024/fm

“Kemarin, lewat dirjen imigrasi maupun Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, kami sudah minta untuk selalu melakukan pengawasan terkait dengan keberadaan warga negara asing yang memang dari sisi dokumen keimigrasiannya itu mungkin bermasalah,” ujarnya.

Baca juga :  Kemenkumham Bali Bantu Masyarakat Miskin yang Berhadapan dengan Hukum

Termasuk yang mengganggu keberadaan UMKM di Bali seperti yang disampaiakan Penjabat (Pj) Gubernur Bali. “Teman-teman dari anggota DPR RI dari Provinsi Bali juga menyampaikan hal yang sama di parlemen. Dan itu, menjadi konsen kami untuk melakukan pengawasan sebaik-baiknya kepada warga negara asing yang berada di Bali,” tutup Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button