Kepala Bapenda Bali Sosialisi Relaksasi Pemutihan dan Bebas BBNKB II

Berlaku 11 September sampai dengan 30 November 2023

DENPASAR, MataDewata.com | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali umumkan relaksasi pajak kendaraan bermotor (Pemutihan dan Bebas BBNKB II). Program ini sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat wajip pajak dalam hal menyelesaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor sebelum dilaksanakannya tindak lanjut dari UU HKPD.

“Ini relaksasi pajak kendaraan bermotor tahap II sesuai dengan Pergub Nomer 50 Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster tanggal 4 September 2023,” ungkap Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, Se.M.Si., di Denpasar, Kamis (7/9/2023).

Baca juga :  Alumni'89 SMP Negeri 1 Bangli Tanam Bunga Pucuk Bang di Pura Kehen
Ik-MD-BPD Bali//6/2024/fm

Disampaikan, relaksasi pajak ini karena sebanyak 210.948 unit kendraan bermotor yang ada di Bali, belum membayar pajak mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2023. Termasuk masih terdapat 85.670 unit kendaraan dengan status penguasaan namun belum menjadi kepemilikan. “Masih ada yang belum memanfaatkan kebijakan relaksasi yang sebelumnya sudah dikeluarkan,” ujarnya.

Lanjut Made Santha merinci, dari jumlah kendaraan yang belum membayar pajak tersebut, nominal nilai yang didapatkan Rp105 miliar lebih dan belum mampu menutupi defisit. “Dari 210.948 unit kendraan bermotor itu, 82 persen roda dua, sedangkan sisanya 18 persen roda empat ke atas,” sebutnya.

Baca juga :  Bank Libur, Layanan Samsat di Bali Tutup Tanggal 31 Desember 2022
Ucp-MD-TW-GB//72023/f1

Lanjut birokrat asal Gianyar itu menyampaikan, relaksasi yang Kembali diberikan kepada wajib pajak untuk menyikapi rencana penghapusan regident kendaraan, sesuai dengan UU No: 2 Tahun 2009, Pasal 74 ayat (2) tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. “Pemutihan dan bebas BBNKB II ini mulai berlaku 11 September sampai dengan 30 November 2023,” jelasnya.

Baca juga :  Kantor Samsat Pembantu Sesetan Resmikan Gelis Drive Thru

Made Santha menambahkan, kebijakan tersebut untuk perbaikan data based, memberikan kemudahan kepada wajib pajak, hingga mengantisipasi rencana pemberlakukan penghapusan regident kendaraan bermotor. “5 plus 2. Tidak membayar pajak lima tahun dan dua tahun berturut-turut, maka nomor regident akan dihapuskan,” pungkasnya. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button