Satpol PP Kota Denpasar Lakukan Penertiban Berkelanjutan terhadap Pedagang Kaki Lima

DENPASAR, MataDewata.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terus melakukan penertiban secara berkelanjutan terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di ruang-ruang publik tanpa izin. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta mendukung ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Penertiban kali ini kembali dilaksanakan di kawasan Lapangan Puputan Badung, tepatnya di sebelah timur Gedung Sekawa Dharma, di mana satu orang pedagang diberikan surat panggilan untuk menghadap pada hari ini, pukul 09:00 Wita.
Saat dihubungi di kantornya, Kamis (7/8/2025), Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban yang telah dilakukan secara rutin. Sebelumnya, penertiban juga telah dilaksanakan pada 6 Agustus 2025 di lokasi yang sama, yang mana para pedagang kaki lima telah diberikan pembinaan.
Selain itu, penertiban juga dilakukan di sejumlah titik lain di Kota Denpasar. Yakni lain Jalan Veteran, tepatnya depan Pasar Satria, dua orang pedagang diberikan surat panggilan untuk menghadap hari ini, pukul 09:00 Wita. Sementara itu, di depan SMA Negeri 7 Denpasar, satu orang pedagang juga diberikan surat panggilan untuk menghadap pada hari ini, pukul 09:00 Wita.
“Langkah ini diambil untuk memberikan pembinaan secara persuasif kepada pedagang agar tidak lagi menggunakan ruang publik secara tidak sah. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis, agar para pedagang bisa memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota,” ujar Bawa Nendra.
Menurutnya Satpol PP Kota Denpasar akan terus melaksanakan pemantauan serta penertiban di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat berjualan ilegal, sebagai bentuk komitmen menjaga kenyamanan dan keteraturan di wilayah Kota Denpasar. Ayu/Hd-MD