Ganggu Ketertiban, Anak Punk dan Pengamen Ditertibkan Satpol PP Denpasar

DENPASAR, MataDewata.com | Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap berbagai aktivitas masyarakat yang menimbulkan gangguan ketertiban di wilayah Kota Denpasar Rabu (7/8/2024). Penertiban tersebut menyasar berbagai kegiatan, mulai dari Anak Punk, Pengamen, Pedagang Kaki Lima hingga sepanduk dan umbul-umbul yang telah kadaluarsa.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyatakan bahwa penertiban kali ini dilakukan dengan menyebar melalui berbagai satuan. Mulai dari Bidang KUKM, Regu Quick Response, Regu Induk 4 dan Deteksi Dini. Dalam operasi ini, beberapa berbagai gangguan ketertiban umum turut ditertibkan di berbagai wilayah Kota Denpasar. Mulai dari Pengamen sebanyak 5 orang, Pedagang sebanyak 5 orang, Anak Punk sebanyak 6 orang.

Baca juga :  Penguatan Implementasi Pengawasan Pembetasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP)

Selain itu, Regu Cakra Denpasar Utara juga melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum sepanjang Jalan Gatsu Timur. Selanjutnya Regu Cakra Denpasar Timur juga melaksanakan kegiatan penertiban serupa di sepanjang Jalan Gatsu hingga Jalan Tohpati.

Bawa Nendra menjelaskan, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen untuk terus menjaga keindahan kota melalui penertiban yang berkelanjutan di berbagai wilayah. Penertiban ini dilaksanakan bukan untuk mencari-cari kesalahan masyarakat. Melainkan sesuai amanat Perda Kota Denpasar No: 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sehingga wajah Kota Denpasar terlihat rapi dan bersih.

Baca juga :  Percepat Turunnya Hujan Dukung Optimalisasi Penanganan Kebakaran TPA Suwung

dikatakannya, PKL yang ditertibkan selanjutnya diberikan pembinaan agar tidak berjualan di badan jalan maupun trotoar. Sedangkan untuk pengamen dan anak pank juga digiring ke kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk mendapatkan pembinaan. Selanjutnya didata dan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali agar bisa dikembalikan ke daerah asalnya.

“Saat ini kamu masih persuasif dan memberikan pembinaan, namun demikian, jika nanti ditemukan kembali melanggar maka akan dilakukan Sidang Tipiring. Dengan demikian maka tidak menganggu Ketertiban di Kota Denpasar lagi,” tegas Bawa Nendra. Ayu/Hp-MD

Baca juga :  PLN Nyalakan Gedung Estetik RSUP Prof. Ngoerah

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button