Pameran IKM Bali Bangkit Terus Berlanjut Lestarikan Warisan Leluhur

Bukan Sekedar Tempat Berjualan namun Menjadi Pusat Kerajinan Asli Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Ny. Putri Koster menyampaikan bahwa sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali salah satu tugasnya adalah untuk mengawasi kondisi kerajinan yang ada di daerah Bali. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya saat membuka IKM Bali Bangkit Tahap V Tahun 2023 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Centre Denpasar, Rabu (7/6/2023).

“Titiang ingin menggerakkan potensi yang telah tertidur pulas karena covid. Titiang ingin mengawasi kondisi kerajinan yang terjadi di daerah Bali,” ungkapnya. Hal inilah yang menurutnya menjadi cikal bakal digagasnya Pameran IKM Bali Bangkit atau PIBB di Provinsi Bali. Ia berharap PIBB akan terus berlanjut di Provinsi Bali sampai kapanpun. Karena menurutnya PIBB bukan lagi sekedar tempat untuk berjualan namun sudah menjadi tempat dimana orang-orang mencari pusat kerajinan.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Jajaki Kerjasama Dengan Cambridge University
Ik/MD-BPD-KUR//30/2021/f1

“Niki jadinya Art Centre juga tempat mengedukasi para pengrajin bagaimana menentukan harga pokok, bagaimana mereka mempromosikan produk, bagaimana mereka membuka peluang pasar baru untuk produk-produknya,” jelas Ny. Putri Koster.

Ia juga menjelaskan jangan sampai karena sistem dan pola yang telah berjalan puluhan tahun ini satu warisan budaya leluhur Bali hilang. Oleh karenanya ia meminta agar seluruh masyarakat Bali dapat mendukung upayanya dengan menggunakan produk tenun asli Bali. “Apapun profesinya merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Bali untuk melestarikan seni, tradisi, adat Budaya Bali serta kearifan lokalnya,” kata Bunda Putri.

Baca juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Sosialisasi Kesadaran Bela Negara
Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

Di sisi lain ia juga akan menindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang merugikan kelestarian tenun dan songket di Bali. “Titiang di Dekranasda tidak ingin para pengrajin bermasalah dengan hukum tapi titiang terus menerus adalah mengingatkan jangan melanggar hukum karena yang akan rugi adalah kita sendiri dan warisan leluhur,” tegasnya. Diketahui kain tenun endek maupun songket Bali telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta terikat oleh Undang-Undang Hak Cipta sehingga tidak boleh mengkopi, menjual maupun membajak tanpa seijin sah dari pemiliknya.

Baca juga :  Pembukaan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 3 Tahun 2023

“Pasti banyak orang tidak suka dengan apa yang titiang lakukan tapi akan banyak yang lebih sejahtera bila orang-orang atau pedagang mengikuti apa yang titiang sampaikan,” tegasnya.

Sementara itu pembukaan Pameran IKM Bali Bangkit tahap V tahun 2023 juga dimeriahkan dengan peragaan busana dari pengurus Dekranasda dan TP PKK Kabupaten Bangli, pegawai BPKAD Provinsi Bali, pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta pegawai Dinas Perikanan Provinsi Bali. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button