Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dukung Keputusan Gubernur Larang Warga Mendaki Gunung di Pulau Dewata

DENPASAR, MataDewata.com | Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mendukung keputusan Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang para pendaki gunung di Pulau Dewata, karena menurut lontar Tantu Pagelaran disebutkan gunung sebagai Lingga Acalla yakni “Padma Kuncup yang Tak Bergerak” atau Calaning Grahanti “Padma Yang Berputar” terciptnya karena Gerakan energi alam.

Wakil dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana dalam jumpa pers di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bali, Rabu (7/6/2023), menyatakan dari dimensi tersebut mengandung filosofi bahwa gunung sebagai kawasan suci sesuai nilai-nilai kearifan lokal yang berlandaskan Tri Hita Karana (THK), dan menjadi keseimbangan kehidupan masyarakat Bali untuk melaksanakan yadnya, dan menjaga fungsi kelestarian alam lingkungan.

Baca juga :  Diplomasi ‘Arak Bali’ Gubernur Koster Menuai Dukungan Arak Bali ke Pasar Internasional

Berpijak pada filosofi keberadaan gunung sebagai kawasan suci, maka penting dilakukan perlindungan dan pemanfaatan, yakni sesuai Perda Provinsi Bali No:2 Tahun 2023 tenang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2043, yakni pertama, Pasal 33 ayat (1) huruf a. Kawasan Kearifan Lokal: dan Ayat (2): Kawasan Suci.

Kedua, Ayat (3) huruf a. Kawasan Suci Gunung mencakup kawasan lereng kaki gunung menuju ke Puncak Gunung. Pasal 85 huruf a angka 2. Pelarangan semua jenis kegiatan dan/atau usaha yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan nilai kesucian: dan Angka 3.

Baca juga :  Partai Berkarya Bali Siap Sukseskan Rakornas di Sentul

Mengenai pengaturan pengelolaan wisata alam pada Kawasan Suci Gunung. Adanya Rumusan Bhisama/Rekomendasi Sabha Kretha Sulinggih Hindu Dresta Bali, Lampiran Nota Dinas No: B.19.430/12145/SDK/DISBUD, Tanggal 27 September 2022. Mengatur Bhisama Kawasan, sebagai pesan suci leluhur untuk menjaga kelestarian antara lain Gunung.

Termasuk juga terkait Perlindungan dan Pemanfaatan Kawasan Suci Gunung dilakukan bertujuan untuk menjaga, memelihara, dan pelestarian nilai-nilai kesucian dan fungsi kelestarian lingkungan alam gunung dengan ketat dari kegiatan-kegiatan usaha yang mencemarkan kesucian, dan merusak lingkungan alam gunung itu sendiri. Namun demikian, kata Agung Adhi Ardhana, ada juga pengecualian untuk hal-hal tertentu untuk bisa mendaki atau naik gunung untuk kepentingan ritual, penelitian keadaan gunung dan petugas pengawasan gunungapi.

Baca juga :  Pasangan Sanjaya-Dirga Makin Kokoh Menghadapi Pilkada Tabanan

“Dalam peraturan tersebut di larang naik atau mendaki gunung di Bali, namun nantinya ada pengecualian dalam aturan tersebut, misalnya untuk kepentingan acara ritual yadnya, penelitian atau konservasi hutan untuk menjaga lingkungan dan kesucian dari kawasan tersebut. Termasuk juga olahraga,” kata Agung Adhi Ardha didampingi anggota Fraksi PDIP lainnya, yakni Made Supartha, Nyoman Budi Utama, Gusti Putu Budiarta, Diah Werdhi Srikandi dan Luh Yuniati. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button