Fraksi PDI Perjuangan Bali Dukung Gubernur Wayan Koster Menjaga Kualitas Pariwisata Bali Era Baru

Kebijakan Menjaga Kawasan Suci Gunung di Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Gunung sebagai Lingga Acalla “Padma Kuncup yang Tidak Bergerak” atau Calaning Grahanti “Padma yang Berputar” terciptanya karena gerakan energi alam (Sumber: Lontar Tantu Pagelaran).

“Dimensi tersebut mengandung filosofi bahwa gunung sebagai Kawasan Suci sesuai Nilai-Nilai Kearifan Lokal yang berlandaskan Ajaran Tri Hita Karana (THK) dan menjadi keseimbangan kehidupan Krama Bali untuk melaksanakan yadnya dan menjaga fungsi kelestarian alam lingkungan,” ungkap Anggota Fraksi A.A. Ngurah Adhi Ardhana, S.T., yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali saat Jumpa Pers di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Renon Denpasar, Rabu (7/6/2023).

Jumpa pers yang digelar terkait adanya Kebijakan Larangan Pendakian Gunung di Bali oleh Gubernur Wayan Koster seagai upaya dalam menjaga kualitas Pariwisata Bali Era Baru ini juga dihadiri I Nyoman Budiutama,S.H., Ir. I Gusti Putu Budiarta, I Made Supartha, S.H., M.H., Dr. I G.A. Diah Werdhi Srikandi W.S,SE.,M.M., Dra. Ni Luh Yuniati, M.SI., dan Tim Ahli Fraksi PDI Perjuangan A.A. Sudiana.

Lanjut Adhi Ardhana, berpijak pada filosofi keberadaan gunung sebagai Kawasan Suci, maka penting dilakukan perlindungan dan pemanfaatan sesuai Perda Provinsi Bali No: 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahunn 2023-2043, sebagai berikut:
a. Pasal 33 ayat (1) huruf a. Kawasan Kearifan Lokal dan Ayat (2) Kawasan Suci.
b. Ayat (3) huruf a. Kawasan Suci Gunung mencakup Kawasan lereng kaki gunung menuju ke Puncak Gunung.
c. Pasal 85 huruf a angka 2. Pelarangan semua jenis kegiatan dan/atau usaha yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan nilai kesucian: dan Angka 3. Pengaturan pengelolaan wisata alam pada Kawasan Suci Gunung.

Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

Termasuk merujuk pada Rumusan Bhisama/Rekomendasi Sabha Kretha Sulinggih Hindu Dresta Bali, Lampiran Nota Dinas No: B.19.430/12145/SDK/DISBUD, tanggal 27 September 2022 Mengatur Bhisama Kalawasan, sebagai pesan suci leluhur untuk menjaga kelestarian, antara lain yakni Gunung.

“Perlindungan dan Pemanfaatan Kawasan Suci Gunung dilakukan bertujuan untuk menjaga, memelihara dan pelestarian nilai-nilai kesucian dan fungsi kelestarian lingkungan alam Gunung dengan ketat dari kegiatan-kegiatan usaha yang mencemarkan kesucian dan merusak lingkungan alam gunung itu sendiri,” ujarnya leih lanjut.

“Dengan penjelasan tersebut, kami FPDI Perjuangan Provinsi Bali mendukung apa yang telah disampaikan oleh Bapak Gubernur ali, Wayan Koster beberapa waktu yang lalu. Tentu nantinya akan diatur pada peraturan lebih lanjut,” tegas Adhi Ardhana.

Ik-MD-JSBG Bali-BP//1/2022/f1

Adhi Ardhana berharap masyarakat menelaah lebih dulu kebijakan tersebut dan tentu nantinya ada pengecualian seperti hal-hal yang berhubungan dengan vulkanologi, kegiatan keagamaan, juga menyangkut pemeliharaan dan penataan agar gunung tetap aman dan terjaga kesuciannya. “Pemeliharaan gunung ini juga terkait dengan ilmu pengetahuan dan penelitian,” ungkapnya.

Sementara terkait nasib pemandu pendaki gunung, Budiutama memastikan pemerintah harus hadir, karena menyangkut mata pencaharian mereka. Juga kemungkinan menciptakan lapangan kerja baru, tentu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. “Prinsipnya saya setuju dan mendukung kebijakan untuk menjaga kesucian gunung,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Made Suparta yang meyakinkan bahwa kebijakan tersebut aman dalam artian sejalan dengan aturan yang ada. “Kebijakan ini menyangkut kepentingan umum juga menjaga kearifan lokal,” tambah Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga advokat senior itu. Rekannya IGK Budiarta juga menegaskan kebijakan pelarangan terseut sudah sejalan dengan aturan RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) Bali. Ba-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button