Koordinasi Kanwil Kemenkumham Bali Terkait Proses Kewarganegaraan dengan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU

JAKARTA, MataDewata.com | Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Pramella Yunidar Pasaribu bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Pejabat Pengawas, JF/JFU subbidang Administrasi Hukum Umum, melakukan pertemuan koordinasi dengan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kamis (4/4/2024).

Kedatangan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali disambut baik oleh Direktur Tata Negara Baroto yang didampingi Sub Koordinator pasal 8, Nurul.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan Pertemuan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran dalam proses kewarganegaraan di wilayah Provinsi Bali. “Kami berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan Ditjen AHU guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini proses permohonan kewarganegaraan,” ujarnya.

Baca juga :  Kunjungi Lapas Tabanan, Inspektur Wilayah IV Ingatkan Jajaran Jaga Kode Etik ASN Setiap Pelaksanaan Tugas
Ucp-MD-AP/IF//7/2024/fm

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas berbagai aspek terkait proses kewarganegaraan di Republik Indonesia. Salah satu agenda utama adalah penyerahan dokumen permohonan kewarganegaraan oleh Tim Kantor Wilayah kepada Direktorat Tata Negara. Dokumen tersebut meliputi permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah No:21 Tahun 2022, serta permohonan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No:12 Tahun 2006.

Baca juga :  PLN Grup Tawarkan Kerja Sama Investasi Pengembangan 2 PLTS Terapung

Diskusi juga dilakukan mengenai berbagai tantangan dalam proses permohonan kewarganegaraan, termasuk masalah terkait pengurusan Surat Kriminal Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri. Tim Kantor Wilayah mengusulkan solusi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SKCK dengan melakukan permohonan di wilayah setempat, sebagai contoh yang telah dilakukan di Polda Bali.

www.pajak.go.id

Selain itu, dalam pertemuan tersebut dibahas juga mengenai target jumlah permohonan kewarganegaraan yang harus dipenuhi oleh Direktorat Tata Negara. Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Bali berkomitmen untuk meningkatkan upaya peningkatan jumlah permohonan kewarganegaraan dengan berkolaborasi dengan kantor imigrasi dan pihak desa.

Baca juga :  2.979 Narapidana di Bali Terima Remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Di samping itu, Tim Kantor Wilayah Bali juga melanjutkan koordinasi dengan Sekretariat Ditjen AHU terkait rencana aksi fidusia. Salah satu hasil koordinasi adalah rencana untuk melakukan sosialisasi melalui berbagai media dan mengundang audience terkait guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses fidusia.

“Diharapkan dengan koordinasi yang baik antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, proses permohonan kewarganegaraan dapat berjalan lebih efisien dan transparan, serta masyarakat dapat lebih memahami proses hukum terkait kewarganegaraan di Indonesia,” tutup Pramella. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button