Cuti Bersama Idul Fitri, Pelayanan Pajak Daerah di Bapenda Denpasar Buka 2 Hari

DENPASAR, MataDewata.com | Saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, pelayanan pajak daerah di Bapenda Kota Denpasar buka 2 hari. Namun pelayanan pajak ini berlangsung selama setengah hari jelas Kepala Badan Pendapatan Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya didampingi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengungkapkan.

Diungkapkannya, hal itu merujuk pada surat dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar No: 000.8.3.4/424/Org tanggal 1 April 2024 perihal Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024. “Pelayanan pajak daerah Kota Denpasar buka pada hari Senin-Selasa tanggal 8-9 April 2024,” kata Eddy Mulya, Minggu (7/4/2024) di Denpasar.

Adapun waktu pelayanan ini dimulai pukul 08:00-12:00 Wita. Sementara itu tanggal 10 hingga 15 April 2024 tutup. Pelayanan Pajak Daerah selain di Kantor Bapenda juga dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma Lumintang, khusus untuk Pajak BPHTB. Pihaknya pun meminta agar wajib pajak dapat lebih awal melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak.

Baca juga :  Sekda Adi Arnawa Hadiri Karya Atma Wedana Kinembulan Banjar Kedampal Abiansemal
MD-Ik-BPD Bali//1/2023/fm

Sementara itu, realisasi pajak pada triwulan pertama tahun 2024 Kota Denpasar menunjukkan hal yang positif. Di mana capaian pajak ini sudah mencapai 26,65 persen. Angka ini sebesar Rp 239.850.880.787 dari target sebesar Rp900 miliar. Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya mengatakan pihaknya sangat optimis target Rp900 miliar bisa terpenuhi bahkan lebih.

Baca juga :  Pemkab Solok Selatan Studi Komparasi Ke Kota Denpasar

Hal ini berkaca dari realisasi tahun 2023 lalu yang bisa melampaui target. Eddy Mulya menambahkan, target pajak terbesar dari 9 jenis pajak adalah pajak restoran. Dimana saat ini realisasinya sudah 32,27 persen atau Rp 80.682.322.633 dari target sebesar Rp250 miliar. “Capaian ini cukup bagus dan menunjukkan tren positif,” katanya.

Kemudian ada pajak hotel sebesar Rp50,4 miliar atau 30,54 persen. Kemudian pajak PPJ sebesar Rp44,5 miliar dengan persentase 41,20 persen. Ada juga pajak BPHTB sebesar Rp36,06 miliar atau 17,17 persen dari target. Untuk PBB-P2 perolehan baru sebesar Rp12,8 miliar atau 11,36 persen. Ada juga pajak hiburan Rp10,1 miliar atau 28,88 persen, pajak air tanah Rp2,9 miliar atau 40,96 persen.

Baca juga :  Banjir Apresiasi, Gubernur Wayan Koster Dinilai Sukses Menata Fasilitas Kawasan Suci Besakih
MD-Ik-BPD Bali/1/2024/fm

Lalu pajak parkir Rp 1,5 miliar atau 21,42 persen. Dan terakhir dari pajak reklame sebesar Rp905 juta atau 18,10 persen. Dalam rangka menggenjot realiasi pencapaian pajak, pihaknya melakukan berbagai upaya. “Tentu ada beberapa regulasi yang kami siapkan. Pertama ada sistem jemput bola, penerapan kebijakan pemberian insentif fiskal, juga pemberian reward untuk yang melakukan pembayaran online secara digital,” katanya.

Untuk diketahui, realisasi perolehan pajak daerah Kota Denpasar pada 2023 melampaui dari target sebesar 117,57 persen. Adapun realisasinya mencapai Rp965 miliar dari target Rp821 miliar. Dan dari 9 jenis pajak yang ada, semua terealisasi di atas 100 persen. Tob/Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button