Wujudkan Pemanfaatan Energi Bersih, Gubernur Bali Keluarkan Kebijakan untuk PLTS Atap
DENPASAR, MataDewata.com | Komitmen Gubernur Bali Wayan Koster untuk menata wilayah dan lingkungan yang bersih, hijau dan indah melalui Bali Energi Bersih terus digiatkan. Sesuai Visi Pembangunan Daerah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Ditegaskannya melalui Surat Edaran (SE) No: 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali.
Bali Energi Bersih diselenggarakan dengan memanfaatkan PLTS Atap menuju Bali Mandiri Energi ditegaskan Gubernur Wayan Koster, penerapan Energi Bersih perlu dipahami, dihayati, diterapkan dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali.
“Pemanfaatan PLTS Atap merupakan kebutuhan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya. Guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sehat, berkualitas dan berkelanjutan. Sekaligus mendukung Bali sebagai destinasi pariwisata berkualitas dalam menghadapi perkembangan zaman secara lokal, nasional dan global,” ujar Gubernur Wayan Koster usai menandatangani SE tersebut, Senin (5/3)2022).
Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk menjaga alam beserta isinya serta lingkungan yang bersih, hijau dan indah bagi kehidupan masyarakat dalam Bali Era Baru. “Menjaga dan melestarikan iklim dengan mengurangi pemanasan global dan emisi karbon,” tegas gubernur asal Desa Semiran Buleleng itu.
Melakukan konservasi dan efisiensi energi secara langsung tentu saja akan meringankan beban biaya masyarakat melalui pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali. Mempercepat peningkatan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Bali. Membuka peluang usaha, investasi dan lapangan kerja dalam bidang Energi Terbarukan. “Menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia berkualitas dengan memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap,” tandasnya.
Lanjut mengimbau Pimpinan Lembaga/Unit Kerja Instansi Vertikal di Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali,Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota se-Bali, Bandesa Adat se-Bali, Perbekel se-Bali, Kepala BUMN/BUMD, Pimpinan/Pemilik Industri, Jasa, Hotel, Restoran, dan Perbankan, Pimpinan/Pemilik Pasar Modern, Pasar Tradisional, dan Pusat Perbelanjaan, serta seluruh masyarakat Bali di wilayah Provinsi Bali.
Bagi bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, juga diarahkan memasang sistem PLTS Atap atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru. Berlaku juga bagi bangunan komersial, industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi.
PLTS Atap dapat dilaksanakan melalui skema tersambung (on-grid) jaringan PLN atau tidak tersambung (off-grid) jaringan PLN berdasarkan Pedoman Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE tersebut “Agar menjadikan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap sebagai salah satu syarat untuk mempermudah memperoleh persetujuan bangunan gedung,” imbuh Gubernur Wayan Koster.
Lanjut juga mendorong Lembaga Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Kejuruan untuk mengembangkan kompetensi di bidang Energi Bersih. Mengembangkan kurikulum pembelajaran di bidang Energi Bersih. Menyiapkan pengelolaan PLTS Atap dengan melibatkan Sumber Daya Manusia atau tenaga kerja lokal. Menyediakan tempat uji kompetensi dan pelatihan dalam penerapan Energi Bersih khususnya pemanfaatan PLTS Atap.
Termasuk mengembangkan penelitian, kreativitas dan inovasi penerapan Energi Bersih dan Energi Baru Terbarukan dengan teknologi tepat guna dari hulu sampai hilir yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat. Mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota dan para pihak untuk memberikan penghargaan/insentif kepada Perorangan, Badan Usaha, Lembaga yang telah memasang PLTS Atap, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Pemerintah Provinsi Bali memberikan penghargaan kepada Perorangan, Badan Usaha, Lembaga, Penggiat dan Inovator yang berkomitmen dalam pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap maupun teknologi Energi Bersih dan Energi Baru Terbarukan lainnya,” tutupnya. MD-9